PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polresta Palangka Raya kembali meringkus seorang pria berinisial JF alias Jojon (43) yang diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran barang haram narkotika di wilayah tersebut
Mendengar adanya keluhan laporan masyarakat, petugas Satresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan serta pemantauan, alhasil anggota berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan miliki 13 paket sabu seberat kurang lebih 4,32 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, satu unit ponsel, sendok sabu, dan tas pinggang.
“Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” kata Agung, Minggu (16/3).
Dengan ditemukannya barang bukti dan diakui oleh JF secara langsung, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Pelaku juga akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” lanjutnya.
Selain itu, pengungkapan peredaran narkotika ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, guna melakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.
“Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap dapat semakin menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. mak





