PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan yang melibatkan mantan anggota kepolisian Anton Kurniawan Setiyanto (AKS) dan Muhammad Haryono (MH) sebagai saksi mahkota yang turut terlibat terhadap penembakan, Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin pada November 2024 lalu, Senin (17/3).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan keluarga korban sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dipimpin Wakil Ketua PN Palangka Raya Muhammad Ramdes sebagai majelis hakim, saksi yang hadir adalah Sidah (32) istri dari Budiman Arisandi.
Saat dihadirkan dalam persidangan, tangis pecah dari AKS langsung tak terbendung sembari menyesali perbuatannya. Anton turut menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Namun, Sidah menolak permintaan maaf saat AKS mencoba mencium tangannya.
“Saya berharap semoga si pelaku ini dihukum yang setimpal, sama apa yang dia perbuat. Ikhlas ya ikhlas saja, tetapi nggak bisa kembali juga. Cuman, ya itu tadi, kalau cuman dihukum beberapa tahun aja kan nggak sesuai sama yang dia perbuat,” ungkap Sidah saat diwawancarai awak media.
Suriansyah Halim, kuasa hukum AKS menyampaikan sebagai bentuk permintaan maaf, pihak terdakwa AKS akan bertanggung jawab ke keluarga korban yang terdampak dalam kasus ini.
“Tadi rencana dari terdakwa AKS melalui istrinya ada menyampaikan di depan sidang, akan membantu dan bertanggung jawab terhadap anak-anaknya jika Sidah dan keluarga berkenan,” katanya.
Sementara itu, Parlin B Hutabarat kuasa hukum MH mengungkapkan bahwa sebelum sidang berlangsung, pihak dari MH sudah terlebih dahulu menemui keluarga korban.
“Kita sudah menemui keluarga korban sebelum sidang ini berlangsung, pihak keluarga pun turut mengapresiasi atas kejujuran MH dalam mengungkap kasus ini,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan, bahwa tidak ada satu saksi yang menyebutkan adalah MH yang menjadi pelaku utama melakukan penembakan.
“Tidak ada keterangan dari salah satu saksi yang mengungkapkan bahwa MH yang melakukan penembakan, yang nembak adalah AKS,” tegasnya.
Untuk selanjutnya, Parlin berserah ke pada putusan hakim yang menilai apapun yang di sampaikan di dalam sidang.
“Terkait dengan putusan ringan atau bebas, saya tidak sampai ke sana, kita tunggu saja sidang akhirnya nanti,” pungkasnya. dte











