PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang kasus pembunuhan terhadap sopir ekspedisi asal Banjarmasin yang dengan terdakwa Anton Kurniawan Setiyanto dan Muhammad Haryono terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi, terdakwa Haryono disebutkan datang ke sebuah toko aksesoris mobil untuk mengganti jok. Tindakan mengganti jok tersebut terindikasi untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menyebut bahwa pihaknya telah memanggil 10 saksi untuk memberikan keterangan terkait kejadian setelah kematian korban. Namun, hanya tiga saksi yang dapat hadir, yakni Lis Margaretha sebagai pemilik toko aksesoris Lunuk Motor, Syahruddin dan M Fahrid, sebagai karyawan.
“Dari 10 orang yang dipanggil, hanya tiga yang hadir. Kami akan memanggil ulang saksi-saksi lain, baik yang berkaitan sebelum maupun setelah kematian korban,” ujarnya.
Dari keterangan saksi, Dwi menjelaskan jika kedatangan Haryono ke toko aksesoris motor untuk mengganti jok dan menghilangkan jejak kejahatan.
“Menurut kesaksian saksi, Haryono datang untuk mengganti jok, tetapi di karpet bawah kiri terlihat basah. Diduga itu bekas darah korban yang sengaja dibersihkan,” katanya.
Suriansyah Halim, kuasa hukum Anton Kurniawan menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses penghilangan jejak tersebut. Menurutnya, keterangan saksi justru menunjukkan bahwa Haryono bertindak atas inisiatif sendiri.
“Dari keterangan tiga saksi tadi, jelas bahwa yang mengganti jok dan melapisi karpet dasar adalah Haryono sendiri. Tidak ada Anton di situ,” tegas Suriansyah.
Ia juga membantah anggapan bahwa Haryono melakukan tindakan tersebut di bawah tekanan Anton.
“Tidak ada intimidasi atau tekanan kepada Haryono. Mereka selama ini bekerja sama tanpa ada unsur paksaan,” tambahnya.
Suriansyah juga mengungkap hubungan erat antara Anton dan Haryono. Berdasarkan kesaksian istri Anton, Haryono kerap menginap di rumah Anton dan sering menghabiskan waktu bersama, bahkan dalam beberapa kesempatan hingga pagi hari. Selain itu, ada bukti transaksi keuangan yang menunjukkan bahwa Anton sering mentransfer uang kepada Haryono.
“Dalam satu bulan, Anton bisa mentransfer uang ke Haryono sebanyak 15 hingga 20 kali. Ini membuktikan bahwa hubungan mereka memang sangat dekat,” ungkapnya.
Sementara Parlin B Hutabarat, kuasa hukum Haryono menegaskan bahwa kliennya telah berusaha kooperatif dalam persidangan. Haryono mengakui bahwa uang yang digunakan untuk mengganti jok dan memperbaiki mobil berasal dari transfer istri Anton.
“Dari Rp15 juta yang ditransfer, Rp10 juta dikembalikan, dan Rp5 juta dipakai untuk mengganti jok, karpet, oli, cuci mobil serta memperbaiki dashboard. Sisa Rp 1,5 juta dikembalikan kepada Anton. Jadi tidak ada keuntungan pribadi bagi Haryono dari uang tersebut,” jelasnya. dte





