Hukrim  

30 Koruptor Kalteng Terima Remisi Idul Fitri 2025

Kakanwil DitjenPas Kalteng I Putu Murdiana

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 2.883 narapidana dan anak binaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Idulfitri 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kalteng I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa dari total 2.883 narapidana dan anak binaan tersebut, sebanyak 2.855 di antaranya mendapatkan remisi khusus I, yang berarti mereka memperoleh pengurangan masa pidana tanpa pembebasan. Sementara itu, 28 narapidana lainnya berhak mendapatkan remisi khusus II yang langsung membebaskan mereka dari tahanan.

Secara rinci, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2025 yakni kasus narkotika 1.686 orang, korupsi 30 orang, ilegal logging 1 orang dan pidana umum (pidum) 1.166 orang.

Ia menambahkan, remisi ini diberikan berdasarkan evaluasi atas perilaku baik para narapidana, serta pencapaian mereka dalam mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan oleh pihak pemasyarakatan.

“Remisi ini tidak hanya menjadi momen bagi narapidana untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga, tetapi juga sebagai motivasi agar mereka dapat terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif,” ujarnya, Rabu (26/3).

Remisi khusus Idulfitri ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong reintegrasi sosial narapidana, yang diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan memperkecil kemungkinan untuk mengulangi kesalahan di masa depan.

Pemberian remisi khusus ini turut mengurangi jumlah hunian di lapas-lapas di Kalteng, sekaligus menjadi langkah untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan produktif. fwa