Wali Kota Pinjamkan Mobil Dinasnya untuk Masyarakat Ingin Menikah

Wali Kota Pinjamkan Mobil Dinasnya untuk Masyarakat Ingin Menikah
FOTO : Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin./Anita Widyaningsih

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengambil langkah unik dengan membuka akses bagi masyarakat untuk menggunakan mobil dinasnya, Toyota Alphard, sebagai kendaraan pernikahan. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu warga yang ingin melangsungkan pernikahan dengan fasilitas transportasi yang lebih nyaman.

“Mobil buat masyarakat. Ya dipakai untuk masyarakat. Untuk masyarakat yang mau Menikah,” ujar Fairid Rabu (26/3).

Menariknya, tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi warga untuk meminjam kendaraan tersebut, selain satu hal, peminjam harus merupakan warga Palangka Raya.

“Gak ada syarat, yang penting orang Palangka Raya,” katanya.

Untuk saat ini, penggunaan mobil dinas ini masih terbatas hanya untuk acara pernikahan. Namun, Fairid tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan diperluas untuk kepentingan lain yang bermanfaat bagi masyarakat.

Warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat mengajukan permohonan melalui Bagian Umum Pemerintah Kota Palangka Raya. Pendaftaran bisa dilakukan langsung atau melalui kontak resmi pemerintah yang tersedia di media sosial. Mengingat tingginya minat, peminjaman akan dilakukan secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang tersedia.

“Tapi tentu ya, bergiliran. Pasti nanti ada yang jadwalnya bentrok dan lain-lain,” jelasnya.

Dalam mekanisme peminjaman, mobil dinas ini dapat digunakan selama acara pernikahan berlangsung dan sudah termasuk layanan sopir.

“Untuk jadwal pinjam pakai, setiap hari, sudah include sopir mobil dan sampai selesai acara,” lanjutnya.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat Palangka Raya. Banyak yang mengapresiasi langkah Wali Kota, menganggapnya sebagai bentuk kepedulian terhadap warganya. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pasangan yang memiliki keterbatasan akses transportasi dapat terbantu dalam mewujudkan momen bahagia mereka.

Bagi warga yang berminat, permohonan dapat diajukan melalui Bagian Umum Pemko Palangka Raya di nomor 0852-4744-2701. nws