PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (5/4).
Pengungkapan berkat kerjasama dan koordinasi dari Polsek Bukit Batu dan pegawai Lapas yang mencurigai seorang laki-laki yang merupakan seorang pengunjung dengan membawa barang bawaan yang mencurigakan, melihat hal tersebut petugas Lapas langsung memberikan informasi kepada Satresnarkoba Polresta.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan setelah mendapat informasi dari petugas Lapas, personel bergerak cepat menuju lokasi, tidak berselang lama anggota berhasil meringkus seorang pria berinisial FN (32).
“Dari tangan pelaku anggota mengamankan barang bukti berupa 8 paket diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman, kemudian dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan satu paket sabu lainnya di bawah pohon akasia di Jalan Tumbang Talaken Km 51, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit,” ujarnya.
Mendengar ada barang bukti lainnya, tim Satresnarkoba bersama warga sekitar langsung bergerak menuju lokasi yang sudah diberitahukan FN, dari hasil interogasi awal kepada FN berhasil disita paket tambahan dengan berat kurang lebih 5 gram.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sembilan paket shabu dengan berat kotor sekitar 45,49 gram, dua pack plastik klip, satu handphone, dan satu unit sepeda motor,” ungkapnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Sementara itu, tersangka beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. mak





