MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID– Hingga saat ini masyarakat Barito Utara dibingungkan dengan proses Pilkada. Meskipun sudah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan dimenangkan oleh pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA), namun pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) masih menempuh upaya lanjutan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan atau gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barut Gogo-Helo teregistrasi atau tidak.
“Jika tidak teregistrasi, maka kita akan segera mungkin melakukan penetapan pasangan AGI-SAJA sebagai pemenang dan menunggu arahan dari KPU RI terkait jadwal pelantikan. Sampai saat ini belum ada informasi di website resmi MK,” ujar Siska via telepon, Senin (7/4).
Akan tetapi, lanjut dia, jika laporan Gogo-Helo teregistrasi, maka pihak KPU akan mengikuti proses yang nantinya berjalan di MK.
“Kalau sudah teregistrasi tentu kita akan melihat isi gugatannnya seperti apa dan mengikuti apa yang berproses nanti di MK,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Hukum Paslon Gogo-Helo, Malik Muliawan saat dikonfirmasi apakah laporan pihaknya ke MK sudah teregistrasi atau belum, hingga kini belum memberikan tanggapan.
Sebagaimana diketahui, hasil Pilkada Barito Utara usai PSU dimenangkan oleh pasangan AGI-SAJA dengan perolehan suara 42.578, sedangkan Gogo-Helo meraih suara 42.229. Selisih antara keduanya sebanyak 339 suara. c-old





