-
Hukrim

Simpan 23 Paket Sabu, Amat Waluh Ditangkap

41
×

Simpan 23 Paket Sabu, Amat Waluh Ditangkap

Sebarkan artikel ini
BUDAK SABU-MN alias Amat waluh ketika ditangkap bersama 23 paket sabu. FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial MN alias Amat Waluh di Wisma Talentha Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Senin (7/4).  Dari tangan pemuda tersebut petugas menyita 23 paket sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi adanya peredaran gelap narkotika, mendengar informasi tersebut tim langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.

“Pengungkapan tersebut dilakukan di teras Wisma Talentha jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kali ini, seorang pria berinisial Mn alias Amat Waluh diamankan beserta barang bukti puluhan paket diduga narkotika jenis sabu,” katanya, Selasa (8/4).

Saat itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan 16 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di dasboard motor. Tidak hanya itu, petugas kembali melakukan pemeriksaan ke dalam kamar wisma yang disewa pelaku dan berhasil menemukan barang bukti sabu dan beserta barang bukti lainnya.

“Ditemukan kembali 7 paket diduga sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp 350.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, Total barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 23 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,36 gram,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti digelandang Satresnarkoba menuju Mapolresta Palangka Raya, guna melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. mak

 

-
-
-