PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Kalimantan Tengah Dodik Achmad Akbar mengungkapkan, dari 15 pemerintah daerah (Pemda) di Kalimantan Tengah, sebanyak 13 Pemda telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sementara dua daerah lainnya masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Ya, saat ini kami sedang dalam pelaksanaan pemeriksaan. Karena kemarin sempat ada libur Lebaran, maka minggu depan kami sudah mulai lagi pemeriksaan laporan keuangan,” ujar Dodik, di Palangka Raya, Kamis (10/4).
Ia menjelaskan, opini yang diberikan BPK nantinya merupakan hasil akhir dari proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap kewajiban penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
“Di Kalimantan Tengah itu dari 15 Pemda, alhamdulillah sudah 13 Pemda yang memperoleh opini terbaik, yaitu WTP. Tapi masih ada dua yang masih memperoleh opini WDP, dan mudah-mudahan nanti di tahun ini bisa lebih baik lagi semuanya,” jelasnya.
Dodik menyebutkan dua daerah yang masih mendapat opini WDP. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh belum sepenuhnya terpenuhi kaidah dan standar pelaporan keuangan pemerintah.
“Penyebabnya memang karena ini laporan keuangan, jadi artinya ketika menyajikan laporan keuangan itu masih ada yang belum memenuhi suatu kaidah atau dalam persyaratan pelaporan keuangan yang baik sesuai dengan standar pemerintah,” terangnya.
Dodik mengatakan, permasalahan utamanya adalah pada aspek kepatuhan yang berdampak pada penyajian laporan keuangan.
“Kalau permasalahan kepatuhan, ya, sebetulnya kepatuhan itu ada. Tapi itu juga berdampak pada penyajian laporan. Jadi di situlah yang menyebabkannya belum bisa memperoleh yang terbaik,” kata Dodik.
Ia menambahkan, BPK juga menguji sistem pengendalian internal di setiap pemda. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sistem pengendalian internal di dua daerah tersebut belum berjalan secara efektif.
“Di sistem pengendalian internal itu yang kami uji. Nah, dari dua pemda tadi, memang masih ditemukan beberapa permasalahan. Artinya, sistem pengendaliannya belum efektif. Ketika sistem belum efektif, itu berdampak ke dalam sistem pelaporannya juga,” tuturnya.
Dodik menegaskan, pihaknya tidak memberikan sanksi atas opini yang diberikan, melainkan memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan bagi Pemda.
“Kalau sanksi, itu berbeda. Mohon maaf, kami memang secara mandatori diminta untuk memberikan opini atas laporan keuangan daerah. Jadi kalau mengenai sanksi, saya pikir itu tidak relevan. Tapi jadi catatan untuk daerahnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, perbaikan pasti ada. Ia berharap pemerintah daerah bisa transparan dan akuntabel dalam pelaporan keuangan.
“Kami sampaikan rekomendasi yang berisi informasi untuk meningkatkan tata kelola pelaporan maupun tata kelola pemenuhan kepatuhan pengelolaan keuangan,” katanya.
Pemeriksaan laporan keuangan daerah oleh BPK RI Kalteng masih terus berjalan dan diharapkan ke depan seluruh Pemda di Kalimantan Tengah dapat meraih opini terbaik. ldw





