Hukrim

SIDANG POLITIK UANG-PN Muara Teweh Janji Adil

35
×

SIDANG POLITIK UANG-PN Muara Teweh Janji Adil

Sebarkan artikel ini
SIDANG POLITIK UANG-PN Muara Teweh Janji Adil
Ilustrasi Pengadilan Negeri Muara Teweh menangani kasus dugaan money politik Pilkada Barut. Inset juru bicara Pengadilan Negeri Muara Teweh, Mohammad  Pandi Alam.

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID Sidang perkara politik uang di Barito Utara masih terus berproses di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri serta Hakim senior, Sugiannur, Muhammad Riduansyah, dan Denny Budi Kusuma itu akan memasuki agenda pemeriksaan saksi lanjutan pada Senin (14/04).

Terhadap persidangan kasus yang menjadi perhatian publik tanah air ini, juru bicara Pengadilan Negeri Muara Teweh, Mohammad  Pandi Alam memastikan, pihaknya tidak ada intervensi dari siapa pun dan menjunjung tinggi keadilan.

“Kami pastikan bahwa Pengadilan Negeri Muara Teweh tidak ada intervensi dari siapa pun. Tidak ada tekanan dari mana-mana. Kita akan adili perkara ini seadil-adilnya,” ujar Mohamad yang juga menjabat sebagai Hakim.

Sementara itu, saat ditanya terkait permohonan dari dua terdakwa untuk menjadi justice collaborator, Mohammad mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.  “Soal JC itu kewenangan Majelis Hakim,” terangnya.

Di akhir perbincangan, Mohhamad menegaskan, sidang perkara tindakan pidana pemilu sejak awal digelar dibuka untuk umum. Bahkan pihak pengadilan menyiapkan televisi untuk masyarakat yang mau menyaksikan di luar ruangan sidang.

“Teman-teman bisa lihat sendiri kan, sidang terbuka untuk siapa saja. Kita juga menyiapkan televisi di luar karena kapasitas ruangan sidang kita terbatas,” katanya.

Pantauan media ini, sejak Kamis dan Jumat, 10-11 April 2025, proses persidangan berjalan aman dan damai. Terdapat lima terdakwa yang dihadirkan, yakni MAR alias Deden (24), terdakwa II TRB alias Jali (43), dan terdakwa III WTW alias Widi alias Diana alias Dede (22), RDH dan HP.

Dalam sidang hari pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan para terdakwa dan selanjutnya kuasa hukum 3 terdakwa mengajukan eksepsi serta 2 terdakwa mengajukan justice collaborator. Sedangkan pada hari kedua, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Agenda pemeriksaan saksi ini akan dilanjutkan pada Senin, 14 April 2025. c-old