Hukrim

Oknum Guru Agama di Palangka Raya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Dinas Pendidikan Terima Laporan

27
×

Oknum Guru Agama di Palangka Raya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Dinas Pendidikan Terima Laporan

Sebarkan artikel ini
Oknum Guru Agama di Palangka Raya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Dinas Pendidikan Terima Laporan
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Vico Aprae Rana

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dunia maya kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video di platform media sosial TikTok yang menampilkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru agama terhadap mantan muridnya. Video berdurasi 1 menit 30 detik itu menjadi viral dan menyita perhatian warganet.

Dalam video tersebut, tampak seorang pria mengenakan kaos putih yang dililitkan ke leher serta sarung bermotif kotak-kotak. Pria yang diduga kuat merupakan pelaku, tampak sedang dilabrak oleh seorang wanita yang diduga merupakan keluarga korban. Ia terlihat menutupi wajahnya dengan kaos yang dikenakannya, namun wanita tersebut memintanya membuka penutup wajah agar identitas pelaku terlihat jelas.

Video yang pertama kali diunggah oleh akun @ceuceudian ini langsung mengundang gelombang kemarahan dari warganet, kolom komentar dibanjiri dengan kecaman dan hinaan terhadap terduga pelaku.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Vico Aprae Rana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal dari pihak sekolah terkait insiden ini.

“Laporan secara resmi nya belum, tapi secara by phone sudah disampaikan kepala sekolah melalui Bidang PTK. Tadi malam kalau tidak salah,” katanya saat dihubungi Tabengan Kamis (25/4).

Pihak Dinas Pendidikan juga berencana akan meminta klarifikasi langsung dari kepala sekolah untuk bahan pemeriksaan internal.

“Siang ini kami minta keterangan Kepala Sekolahnya, sebagai bahan kami untuk melakukan proses pemeriksaan untuk proses sanksi administrasi kepegawaiannya,” jelasnya.

Vico juga menegaskan bahwa apabila terbukti bersalah, oknum guru tersebut dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa akan ada tindakan tegas jika pelanggaran ini terbukti, sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam sistem kepegawaian.

“Akan dilakukan Pemeriksaan Khusus terlebih dahulu oleh Inspektorat, dan hasil dari pemeriksaan tersebut berupa sanksi kepegawaian. Meliat dari Kejadian nya, hal ini bisa masuk Pelanggaran Disiplin Berat,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah. (nws)