Hukrim

Remaja 20 Tahun Ditangkap Simpan 0,51 Gram Sabu

23
×

Remaja 20 Tahun Ditangkap Simpan 0,51 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
TANGKAP-Pelaku berinisial K (20) ketika diamankan di Polres Kapuas. FOTO ISTIMEWA

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Seorang remaja wanita berinisial K (20) diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Warga Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang ini diamankan di Jalan Singa Timbang, Desa Sei Pinang, Sabtu (26/4).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari tangan pelaku ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening sabu dengan berat 0,51 gram dan 15 plastik klip ukuran kecil, satu plastik klip ukuran sedang,” ucapnya, Minggu (27/4/2025).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Kapuas,” pungkasnya. fwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *