PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Jaraga Sasameh, Buntok, Barito Selatan (Barsel) Leonardus Panangian Lubis, divonis satu tahun enam bulan penjara dalam sidang putusan kasus korupsi proyek Sistem Informasi Ruang Operasi (SIRO) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (29/4).
Majelis hakim Muhammad Ramdes, menyatakan dalam persidangan bahwa Leonardus Panangian Lubis terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan,” tegasnya.
Hakim ketua juga menjelaskan, penetapan masa penangkapan dan tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalani, selain itu majelis hakim juga menyerahkan hak-hak terdakwa untuk melakukan pembelaan atas putusan.
Kuasa hukum terdakwa setelah berdiskusi dengan terdakwa menyatakan “pikir-pikir dulu,” begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Bayu Hadi Kusuma, juga menyatakan hal yang sama dalam vonis yang diberikan. Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk upaya hukum selanjutnya.
Diketahui pada fakta-fakta persidangan sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU dan dari terdakwa saat persidangan tidak ada yang memberatkan terdakwa dalam perkara tipikor tersebut.
Sementara itu, Njuan Senlingga selaku kuasa hukum terdakwa, mengatakan pihaknya menghargai putusan dalam persidangan. Ke depan, pihaknya akan melakukan diskusi untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Kita kuasa hukum dan terdakwa menghargai apa pun putusan dari pengadilan. Untuk upaya hukum nantinya masih akan didiskusikan. Kita tadi menggunakan hak untuk pikir-pikir,” tuturnya. mak





