PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- – Empat orang bocah diduga masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berani malukukan tindak pidana pencurian. Tak tanggung-tanggung, 4 bocah tersebut berhasil menggasak uang tunai puluhan juta rupiah setelah membobol sebuah toko penjual kayu.
Aksi keempat bocah tersebut terekam kamera pengawas CCTV milik toko penjual kayu Jalan Antang Induk atau simpang 4 Jalan Rajawali. Terlihat jelas keempat bocah masih mengenakan celana pendek berwarna merah yang menandakan keempat bocah masih duduk di bangku SD.
Menurut informasi di lapangan, aksi pencurian yang dilakukan komplotan bocah tersebut tergolong nekat dan berpengalaman, pasalnya pelaku membagi tugas masing-masing dalam menjalankan aksinya. Selain itu, lokasi toko yang tepat pada jalan ramai.
Dari keempat bocah yang terekam kamera pengintai, dua di antaranya berperan memasuki toko kayu, sedangkan dua lainnya berjaga-jaga di luar, namun satu pelaku mengalami luka karena tersangkut pagar yang ada pakunya. Selain itu pelaku juga meninggalkan kotoran di sisi samping toko.
Bocah-bocah tersebut berhasil menggasak uang tunai puluhan juta rupiah yang tersimpan di dalam laci dan dompet yang berada di dalam toko, sehingga pemilik toko mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Palangka Raya AKP M Rian Permana membenarkan bahwa terjadi pencurian di sebuah toko penjual kayu yang dilakukan oleh 4 bocah.
“Benar, ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum, saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan dengan pendampingan,” jelas Rian saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (2/5).
Selain itu, ia juga menegaskan, proses hukum terhadap bocah-bocah yang menjadi pelaku pencurian akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan sistem peradilan pidana anak dikarenakan pelaku yang masih berusia 13-14 tahun.
“Proses hukum akan tetap dilakukan sesuai dengan peradilan undang-undang pidana anak, kami masih terus mendalami motif serta kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkasnya. mak











