PALANGKA RAYA/ TABENGAN.CO.ID-Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak izin di sektor pertambangan yang belum bisa beroperasi akibat kendala regulasi terkait kawasan hutan. Ia pun merinci jumlah izin yang telah dikeluarkan di Kalteng.
“Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam saat ini hanya satu. Sementara IUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu berjumlah 191, IUP Batuan sebanyak 92, dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tercatat ada 115,” ujar Vent, Jumat (2/5).
Namun, Vent mengungkapkan adanya kendala besar yang dihadapi oleh para pemegang izin tersebut, yakni belum bisa beroperasi karena harus mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan.
“Sebelumnya, perlu kami jelaskan bahwa mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan yang dulunya sering disebut Galian C merupakan bahan galian yang dapat diajukan permohonannya kepada Pemerintah Provinsi dalam bentuk izin berupa IUP, SIPB, dan IPR,” jelasnya.
Ia menyebut, dengan adanya penetapan kawasan hutan di Indonesia oleh Pemerintah Pusat, khususnya di Kalteng, menyebabkan izin-izin tersebut terhambat pelaksanaannya.
“Banyak izin belum bisa dijalankan karena masih menunggu PPKH dari Menteri Kehutanan,” katanya.
Untuk itu, Vent menyampaikan harapan agar Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Kehutanan, dapat mendelegasikan kewenangan pemberian PPKH di bawah 5 hektare kepada Gubernur.
“Harapan kami, agar ada kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk mendelegasikan kewenangan pemberian PPKH kepada Gubernur dengan kriteria tertentu,” ujarnya.
Vent kemudian menyebutkan tiga kriteria yang dimaksud. Pertama, luas bukaan lahan terbatas dan terkendali. Kedua, tidak ada tegakan pohon di lokasi yang dimohon, hanya semak belukar. Ketiga, bahan galian tersebut digunakan untuk keperluan pembangunan infrastruktur di daerah. ldw











