PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang Kumbang (21) yang berprofesi sebagai barista di salah satu cafe di Kota Palangka Raya, menjadi korban pemerasan oleh orang yang baru dikenalnya di aplikasi Telegram.
Kejadian tersebut berawal, ketika Kumbang dengan pelaku melakukan Video Call Sex (VCS) gratis yang sebelumnya ditawarkan oleh pelaku, dengan syarat follow Instagram milik pelaku, dan tentunya dengan rayuan manis serta penawaran dari pelaku, Kumbang akhirnya tergiur dengan janji manis yang ditawarkan pelaku.
Saat vcs berlangsung, pelaku ternyata diam-diam merekam aktivitas vcs tersebut dengan cara rekam layar. Dengan modal memiliki video tersebut, pelaku meminta sejumlah uang dan mengancam jika tidak dituruti keinginan pelaku, pelaku akan menyebarkan video Kumbang di aplikasi Instagram
Merasa takut Kumbang akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, namun tidak hanya disitu, pelaku terus meminta uang kepada Kumbang dan mengancam Bunga jika keinginan pelaku tidak dituruti video bunga akan disebarkan kepada teman-teman Instagram Kumbang.
Merasa terancam, akhirnya Kumbang mendatangi Ketua Virtual Police Bidang Humas Polda Kalteng Ipda H. Shamsudin yang akrab disapa Cak Sam, untuk curhat serta meminta pertolongan agar pelaku tidak mengganggu dan tidak menyebarkan video dirinya.
Kumbang menjelaskan kepada Cak Sam, bahwa dirinya tergiur yang mana pelaku menawaran untuk melakukan vcs gratis, nahasnya ternyata hal tersebut berujung pada pengancaman dan pemerasan oleh pelaku.
“Tergiur vcs gratis aku Cak, ternyata direkam layar terus diancam mau disebarin videonya. awalnya kenal di Telegram Cak, dia (pelaku) menawarkan VCS gratis dengan syarat memfollow Instagramnya, terus saya follow menggunakan Instagram pribadi saya Cak, kami vcs melalui WA (Whatsapp) tapi direkamnya saya sudah transfer uang Rp2 juta karena takut disebarkan ke teman-teman di Instagram Cak, sampai sekarang dia masih terus mengancam dan meminta uang lagi Cak,” jelas Kumbang ke Cak Sam.
Mendangar hal tersebut, Cak Sam segera bergerak cepat dengan menghubungi pelaku untuk diberikan peringatan keras, selain itu Cak Sam juga memberitahukan kepada pelaku bahwa perbuatan pelaku sudah melanggar hukum, dengan menyebarkan pornografi serta melakukan pemerasan dapat dikenai hukum pidana penjara.
Setelah mendapat bimbingan dari Cak Sam, akhirnya pelaku yang berada di pulau Sumatera tersebut, meminta maaf kepada Kumbang dan Cak Sam serta mengurungkan niatnya untuk menyeberkan video syur Kumbang dan langsung menghapus video tersebut.
Sebelumnya, Cak Sam memberikan saran dan arahan kepada Kumbang agar membuat laporan resmi ke Polda Kalteng atas pengancaman dan pemerasan tersebut agar pelaku dapat diproses secara hukum, namun Kumbang menolak saran tersebut dengan alasan malu.
“Stop vcs dengan siapapun, apa lagi dengan orang yang baru dikenal, di media sosial, karena vcs bisa direkam layar dan bisa dijadikan alat untuk mengancam dan memeras korbannya,” tegas Cak Sam. mak











