Hukrim

Pembinaan Anak ke Barak Militer Sah-sah Saja

30
×

Pembinaan Anak ke Barak Militer Sah-sah Saja

Sebarkan artikel ini
Pembinaan Anak ke Barak Militer Sah-sah Saja
Hamlizar Enrico Tulis

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Maraknya anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum kriminal dengan berbagai latar macam kasus, mendapat perhatian serius dari Pemerhati Hukum sekaligus Anggota LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Muhammad Hamlizar Enrico Tulis.

Salah satunya, kasus tawuran anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Maanyar IV, baru-baru ini. Parahnya, para pelaku saat melakukan aksi tawuran didapati senjata tajam (sajam) jenis celurit dan badik kujang.

Beruntung aksi tawuran tersebut berhasil digagalkan dan para remaja pelaku tawuran diamankan oleh aparat kepolisian Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng dan diserahkan ke Unit PPA Polresta Palangka Raya.

“Kasus tawuran yang melibatkan enam remaja dengan membawa senjata tajam jelas merupakan pelanggaran hukum pidana. Pelaku utama, bahkan dari saya baca itu pelaku tawuran ada yang masih berumur 16 tahun atau anak di bawah umur,” tutur Enrico.

Menurut dia, sebenarnya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP karena melakukan penganiayaan dengan rencana yang dapat menyebabkan luka berat, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena pelaku dan korban masih di bawah umur.

“Dalam konteks penegakan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), pendekatan restorative justice sebenarnya lebih dikedepankan menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukum menekankan perlindungan dan pembinaan, bukan penghukuman semata,” lanjutnya.

Ia menegaskan, dengan kebijakan kontroversial yang pernah diusulkan oleh Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk mengirim remaja pelaku tawuran ke barak militer patut dianalisis dari sudut pandang hukum dan hak asasi manusia. Sebenarnya mengirim anak nakal di bawah umur itu tidak diatur dalam UU Peradilan Anak.

“Tidak ada dasar hukum eksplisit yang mengizinkan pengiriman anak ke barak militer sebagai bentuk pembinaan. Hal ini dapat melanggar prinsip kepastian hukum, bahkan berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, segala bentuk pembinaan terhadap anak harus mempertimbangkan hak atas perlakuan manusiawi dan pendidikan yang layak,” tegasnya.

Pengiriman ke lingkungan militer dapat dianggap represif jika tidak melalui prosedur yang sah dan berbasis perlindungan hak anak, karena restoratif lebih diutamakan, hukum Indonesia menekankan pendekatan pemulihan, bukan pendekatan hukuman keras.

“Nah namun dalam kebijakan Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini banyak membuat masyarakat salah kaprah, sebenarnya yang dikirim ke barak militer adalah pembinaan pendidikan karakter, sehingga kebijakan ini lebih tepat diterapkan, bukan mengirim ke barak milier seperti wajib militer. Jadi, sah-sah saja apabila pemangku kebijakan di Kalteng mengusulkan hal serupa seperti KDM di Jabar,” tutupnya. mak