Hukrim

Edarkan Sabu, Pria Ini Ditangkap Polresta Palangka Raya

31
×

Edarkan Sabu, Pria Ini Ditangkap Polresta Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Edarkan Sabu, Pria Ini Ditangkap Polresta Palangka Raya
PENGEDAR-Pelaku berinisial SE alias HA (29) ketika diamankan bersama barang bukti sabu. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria berinisial SE alias HA (29) harus berurusan dengan aparat penegak hukum dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, setelah kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu dirumahnya.

Terduga pengedar narkoba tersebut diringkus Satresnarkoba Polresta pada Selasa (13/5) sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pengungkapan tersebut berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat yang mencurigai SE terkait aktivitas mencurigakan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan setelah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan peredaran narkotika diwilayah tersebut, tim langsung begerak untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 27 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,06 gram sabu,” katanya, Rabu (14/5).

Selain ditemukan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti alat hisap sabu dan plastik klip yang digunakan pelaku untuk membungkus kristal bening tersebut.

“Semua barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak merah di ruang tengah, selain itu, juga diamankan alat isap (bong), timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone,” lanjutnya.

Beberapa barang bukti yang ditemukan dilokasi saat dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.

“Saat diamankan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,”

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan terkait darimana asal pelaku mendapatkan barang haram itu.

Aparat kepolisian Polresta Palangka Raya akan terus berkomitmen dalam menumpas segala tindak pidana apapun, salah satunya menumpas semua peredaran narkotika di Kota Palangka Raya agar terbebas dari narkoba.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang,” pungkasnya. mak