PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggaran yang menghabiskan dana miliaran rupiah namun mangkrak tidak menghasilkan apapun, seperti proyek pengadaan alat berat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terkesan tidak ada membuahkan hasil, dinilai beraroma korupsi.
Pengadaan alat berat yang seharusnya difungsikan untuk desa-desa di Kotim dan menunjang pembangunan infrastruktur dan pertanian hanya jalan di tempat. Apakah hal itu termasuk pemborosan anggaran belanja negara atau daerah, atau justru ada permainan uang di dalamnya?
Ketua DPD Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kartika Candrasari menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim yang tidak memanfaatkan anggaran dana yang sudah dikeluarkan untuk pembelian alat berat itu.
“Pembelian barang oleh pemerintah daerah yang tidak dimanfaatkan dapat merupakan korupsi, terutama jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau perbuatan curang,” kata Kartika kepada Tabengan, Minggu (18/5).
Menurutnya, korupsi pengadaan barang dan jasa seringkali terjadi karena kurangnya perencanaan yang baik, kurangnya acuan dalam penyusunan standarisasi kualitas dan harga barang, serta adanya potensi kolusi yang dapar merugikan negara yang sangat besar.
“Jadi harus dipastikan dulu apakah harga pembelian tidak ada mark up atau yang dibeli adalah barang bekas. Bila memang ternyata pembelian sudah sesuai, maka harus dilihat dulu untuk siapa barang tersebut digunakan dan siapa yang mengopersionalkan karena tidak semua orang bisa memakainya,” katanya.
Selain itu, jika harus membutuhkan dana untuk pelatihan atau menyewa operator dalam pengoperasian alat berat tersebut, Pemkab Kotim harus merogoh anggaran kembali.
“Sehingga apabila dalam suatu desa tidak ada operatornya maka apakah ada anggaran khusus untuk pelatihan yang tentunya juga harus dipastikan dulu anggaran tersebut berasal darimana dan apakah sudah dianggarkan. Sehingga akan diketahui dengan pasti penyebab mangkraknya alat berat tersebut dan menjadi penilaian adanya penyebab korupsi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam menghitung pembelian alat-alat berat atau audit dapat melalui Inspektorat atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun apakah prosedur tersebut sudah dilakukan.
“Sebenarnya Pemda atau Pemkab itu memiliki audit internal, jadi audit itu seharusnya sudah dilakukan baik audit tahunan yang dilakukan Inspektorat atau BPKP itu pasti sudah dilakukan, bisa dilihat dari situ. Tetapi kalau misalkan instansi lain melihat adanya dampak kerugian maka boleh-boleh saja instansi yang memiliki kewenangan seperti kejaksaan atau kepolisian melakukan audit,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, dalam pembuktian ada atau tidak adanya kerugian yang dialami negara harus melalui audit, karena itu sebagai bentuk profesional kerja dalam pelaksanaan apapun pengadaan apapun.
“Memang dalam hukum pembuktian kalau kita mengatakan adanya kerugian terhadap pengadaan alat berat itu, maka audit itu wajib harus ada, sebagai bentuk profesional dan kepastian hukum,” pungkasnya. mak











