Spirit Kalteng

Pelantikan Damang Pahandut Masih Tertunda, Pemkot Pastikan Proses Sesuai Aturan Adat dan Hukum

5
×

Pelantikan Damang Pahandut Masih Tertunda, Pemkot Pastikan Proses Sesuai Aturan Adat dan Hukum

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Damang Pahandut Masih Tertunda, Pemkot Pastikan Proses Sesuai Aturan Adat dan Hukum
FOTO : Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak./Anita Widyaningsih

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Beberapa bulan pasca pemilihan Damang Kecamatan Pahandut yang berlangsung pada 11 November 2024 lalu, masyarakat masih menantikan pelantikan resmi Damang terpilih, Wiliam Ngabe Soekah, SE, yang memperoleh suara terbanyak dengan 20 suara.

Menanggapi hal ini, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menjelaskan bahwa jabatan Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut saat ini tidak mengalami kekosongan, melainkan masih diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) Damang sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/95/2023.

“Pada Kedamangan Kecamatan Pahandut Tidak ada Kekosongan Jabatan Damang, saat ini masih menjabat Pjs. Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut sesuai dengan SK Wali Kota Palangka Raya Nomor188.45/95/2023 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut,” katanya Selasa (27/5).

Ia menyebut pelantikan Damang terpilih belum dapat dilaksanakan karena masih dalam proses pemenuhan syarat kelembagaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4) Perda Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2009 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

“Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut terpilih sampai saat ini belum dapat dilantik dan dikukuhkan disebabkan karena masih dlm proses pemenuhan syarat kelembagaan sesuai amanah ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2009 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kota Palangka Raya,” jelasnya

Kemudian ia juga menyampaikan bahwa pelantikan Damang akan dilakukan setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, khususnya terkait kesiapan Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya sebagai pihak yang berwenang mengukuhkan Damang terpilih.

“Pelantikan dan Pengukuhan Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut dijadwalkan setelah hal tersebut terpenuhi, terutama dlm hal kesiapan DAD Kota Palangka Raya untuk melakukan pengukuhan Damang terpilih tersebut,” ungkapnya.

Arbert juga menjelaskan bahwa perlu dipahami bersama bahwa pelantikan Damang tidak hanya dilakukan oleh Wali Kota saja, melainkan juga harus melalui proses pengukuhan oleh DAD Kota Palangka Raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perlu diketahui bersama, bahwa untuk ketentuan pengangkatan Damang adalah selain dilantik oleh Walikota Palangka Raya juga wajib dikukuhkan oleh DAD Kota Palangka Raya (pasal 20 ayat (4) Perda 15/2009 tsb),” katanya.

Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi tatanan dan nilai-nilai adat Dayak, sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan dapat bersabar dan turut mengawal proses ini agar pelantikan Damang terpilih nantinya dapat berjalan dengan baik, bermartabat, dan penuh legitimasi. (nws)