Hukrim  

Lapas Palangka Raya Tegaskan Kolaborasi untuk Berantas Narkoba

Lapas Palangka Raya Tegaskan Kolaborasi untuk Berantas Narkoba
PEMUSNAHAN-Kepala KPLP Erikjon ketika mengikuti pemusnahan barang bukti yang digelar di BNNP Kalteng. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar lingkungan lapas. Komitmen ini dibuktikan melalui kerja sama erat dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, yang baru-baru ini berhasil mengungkap keterlibatan empat warga binaan dalam kasus peredaran gelap narkotika.

Kepala Lapas Palangka Raya Yunus Maraden Simangunsong, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya BNNP Kalteng dalam pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Kami berkomitmen penuh memerangi peredaran gelap narkoba dan akan tegas menindak siapapun yang terlibat, baik petugas maupun warga binaan,” tegas Yunus didampingi Kepala KPLP Erikjon, Kamis (29/5).

Pihaknya secara rutin menyampaikan imbauan kepada seluruh pegawai dan warga binaan untuk menjauhi narkoba melalui apel, sosialisasi, dan berbagai kegiatan pembinaan lainnya. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Pemasyarakatan untuk memperketat pengawasan dan membangun sinergi lintas lembaga.

Sebagai langkah konkret, jajaran pengamanan Lapas diperintahkan untuk secara konsisten melaksanakan razia serta deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.

Yunus juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga warga binaan, untuk mendukung program pembinaan dengan menaati aturan saat berkunjung. Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat upaya penyelundupan barang ilegal melalui layanan kunjungan maupun dengan cara melempar barang dari luar ke dalam tembok lapas.

Bagi warga binaan yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba, pihak Lapas akan menjatuhkan sanksi disiplin berupa Register F, penundaan remisi, hingga pembatalan program integrasi.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. Semua pihak harus bersinergi agar lapas benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan perpanjangan tangan kejahatan,” pungkasnya.

Sementara Ketua LSR LPMT Kalteng Agatisansyah, mengapresiasi langkah yang dilakukan Lapas Palangka Raya dalam bersinergi dan kolaborasi dengan APH dalam hal pemberantasan narkoba.

Kerja sama lintas lembaga menjadi kunci menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba dan mendukung proses pembinaan warga binaan,” tutupnya. fwa