Hukrim

Polres Barsel Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika

34
×

Polres Barsel Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini
Polres Barsel Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID–Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea, melalui Kastresnarkoba Polres Barsel AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, Polres Barsel kembali  melakukan mengungkapkan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Sabtu (31/5/2025) jam 23.00 WIB.

Dikatakannya, Inisial AB (53) terduga pelaku tindak pidana narkotika di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barsel. Pada saat penggeledahan ditemukan  sepaket narkotika jenis sabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 5,22 Gram.

Pelaku AB dan barang bukti kini sudah diamankan di Kantor Polres Barsel untuk proses lebih lanjut, dan  Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh warga yang berada di sekitar TKP

“Barang bukti berhasil diamankan antara lain, sepaket sabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 5,22 Gram,  1 unit Handphone merk Oppo A17 warna Hitam  dan 1  unit motor Merk Yamaha Nmax berwarna Abu-Abu,” kata AKP Yonika Winner Te’dang.

Modus Operandi pelaku tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal yang disangkakan kepada ab yakni pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika agar segera menginformasikan untuk segera kami tindak lanjuti,” tutup AKP Yonika Winner Te’dang.c-lis.