Hukrim  

Mucikari Ditangkap Jual Gadis di Hotel

Mucikari Ditangkap Jual Gadis di Hotel
MUCIKARI-YU (28) ketika diamankan di Polres Kobar. FOTO ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID  – Seorang wanita berinisial YU (28) ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) setelah menjadi mucikari dengan menjual gadis berinisial UN (27) kepada pria hidung belang, Jumat (30/5). Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengatakan kasus ini berawal saat tersangka menghubungi korban untuk datang ke sebuah hotel. Setelah tiba, tersangka berbincang dengan korban dan memaksa korban melayani seorang pria hidung belang yang telah dihubungi.

Kejadian ini terungkap setelah warga setempat merasa resah dengan perbuatan pelaku dan melaporkan kepada pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan tersebut segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban bersama seorang laki-laki di lokasi.

Keduanya kemudian diamankan ke Polres Kobar untuk diinterogasi. Dari keterangan korban, bahwa dirinya merupakan korban dari perdagangan orang yang mana kepolisian segera mencari dan menangkap YU.

“Dari keterangan yang diperoleh bahwa YU menjual UN kepada pria hidung belang via aplikasi Whatsapp dengan harga Rp400.000,” katanya, Sabtu (31/5).

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah gawai yang digunakan sebagai alat komunikasi, empat buah tangkapan layar percakapan serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka menjalankan bisnis haram ini karena alasan ekonomi.

“Kepada masyarakat apabila menemukan, mengetahui, ataupun mengalami tindak pidana perdagangan orang segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat guna mendapat tindak lanjut,” imbau Theodorus. c-uli