-
Hukrim  

DUKUNG PENUH GUBERNUR-Aparat Jangan Ragu Tindak Perusahaan

Praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan dan Jeplin M Sianturi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Praktisi hukum sekaligus putra asli Dayak, Ari Yunus Hendrawan, dengan tegas menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya di sepanjang ruas Jalan Palangka Raya–Kuala Kurun.

Aktivitas angkutan berat yang melebihi batas tonase yang diperbolehkan telah menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan yang vital bagi masyarakat.

Ia menilai, tindakan perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas dan keselamatan jalan, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap tanggung jawab sosial mereka kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Saya memberikan dukungan penuh kepada Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, yang telah mengambil langkah tegas dengan melakukan inspeksi mendadak dan memantau langsung kondisi jalan serta aktivitas angkutan berat. Pemerintah perlu mengungkapkan kepada publik nama-nama perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan infrastruktur. Masyarakat berhak mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penderitaan yang mereka alami,” katanya, Minggu (1/6).

Ari menerangkan jika seluruh elemen pemerintahan harus bersatu bahu membahu dan mendukung upaya penegakan hukum serta perbaikan infrastruktur. Hanya dengan kerja sama yang solid dapat mengatasi permasalahan ini secara efektif.

Sejumlah fakta yang mengkhawatirkan saat ini adalah ditemukannya truk-truk milik PBS yang mengangkut muatan hingga 17 ton, melebihi batas maksimal 8 ton yang diperbolehkan untuk jalan kelas III. Kerusakan jalan yang disebabkan mengakibatkan kerugian hingga Rp754 Miliar dalam lima tahun terakhir, kemudian beberapa perusahaan diketahui menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah dan tidak memiliki dokumen uji KIR yang masih berlaku, menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Saya mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu dalam menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar, termasuk melakukan audit menyeluruh terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka guna memastikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Kerusakan jalan bukan sekadar masalah infrastruktur, tetapi mencerminkan ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Sudah saatnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tanah Kalteng menunjukkan tanggung jawab sosial mereka dan berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” jelasnya.

Senada, pengamat hukum Jeplin M Sianturi, mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Gubernur Kalteng dalam menindak angkutan yang melebihi muatan karena dianggap dapat merusak infrastruktur jalan.

“Adalah baik jika memang tindakan tegas diambil pemerintah untuk menertibkannya, saya kira masyarakat juga akan mendukung penuh langkah Pemprov, kita harus apresiasi langkah tegas Pemprov baik secara hukum maupun politik,” ujar anggota DPC Peradi itu.

Menurutnya, sopir truk yang tidak bisa menunjukkan surat-surat terkait izin KIR, SIM hingga STNK adalah bentuk perbuatan melawan hukum.

“Jika boleh saya katakan ini bukan hanya wajar atau tidak wajar, melainkan ini sudah perbuatan melawan hukum UU Lalu lintas dan Jalan serta  sekiranya harus ditindak menurut hukum yang berlaku,” tegas Jeplin.

Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi atau pengguna jalan tersebut dapat dikenai sanksi hukum tegas Seperti sanksi pidana, selain itu juga dapat dikenai sanksi perdata jika hal tersebut memang diperlukan.

“Bisa saja dikenakan sanksi pidana jika memang telah diatur sebelumnya melalui Perda, karena menurut hemat saya, yang diatur dalam UU lalu lintas jalan hanya pengendara akan tetapi selain itu Pemerintah Provinsi bisa juga menerapkan sanksi ganti rugi melalui perdata,” tuturnya.

Sementara itu, pemilik usaha juga dengan sepatutnya wajib melakukan pemeriksaan, karena kelayakan kendaraan sangat berpengaruh dalam keamanan saat diperjalanan.

“Sepatutnya pemilik usaha wajib melakukan pemeriksaan berkala dan tidak memperbolehkan driver maupun kendaraannya untuk beroperasi sepanjang belum memiliki izin yang lengkap,” pungkasnya. fwa/mak