MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Sejumlah wakil rakyat di Kabupaten Barito Utara (Barut) geram dengan dua perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah setempat. Kegeraman itu karena ketidakhadiran mereka atas undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan dengan masyarakat, Senin (2/6).
Pada agenda pertama pukul 11.30 WIB, RDP terkait pembebasan lahan masyarakat Desa Lemo 1 dengan PT Utami Jaya Mulia, Wakil Ketua II DPRD Barut Henny Rosgiaty sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan.
“Tentunya kita sayangkan pihak perusahaan tidak hadir. Ini mau mencapai kesepakatan seperti apa kalau tidak hadir. Akan kita coba agendakan ulang dan meminta perusahaan hadir,” ujar politisi PDIP yang memimpin RDP.
Kekesalan terhadap PT Utami Jaya Mulia (UJM) tidak hanya dari Henny, pemilik lahan atas nama Bardian juga menyampaikan kekesalannya atas ketidakhadiran perusahaan tersebut. Bahkan sudah dilakukan konfirmasi dan dihubungi tidak ada tanggapan.
“Perusahaan melakukan pembebasan hanya melibatkan aparat desa dan pembayaran yang dilakukan tidak kepada pemilik tanah yang sebenarnya. Ini bisa jadi ada mafia tanah yang bermain disini,” ujar Bardian.
Tak hanya UJM , mangkir dari RDP juga dilakukan oleh PT SMM. Bahkan perusahaan yang sudah lama berkonflik dengan masyarakat pemilik lahan asal Lemo itu sudah dua kali mangkir saat diundang.
Dalam rapat yang tanpa dihadiri oleh pihak perusahaan tersebut, pimpinan rapat Henny Rosgiaty Rusli yang merupakan Waket 2 DPRD Barut mengatakan pihaknya sangat menyayangkan pihak perusahaan dalam hal ini PT SMM kembali mangkir.
“Ini masyarakat sudah datang. Pihak pemerintah juga hadir, lalu perusahaan kembali tidak hadir. Kita di sini duduk bersama agar bisa ada jalan keluar seperti apa terkait persoalan lahan yang dialami oleh masyarakat, bukan mencari masalah,” ujar Henny.
Tak hanya Henny, politisi PDIP Taufik Nugraha juga mengakui bingung dan geram pihak perusahaan yang tidak hadir ketika diundang ke DPRD.
“Tadi PT Utami Jaya Mulia, sekarang PT SMM yang tidak datang. Dan PT SMM ini sudah 2 kali tidak pernah hadir. Mereka sama sekali tidak menghargai kita di DPRD ini. Sepertinya kita tidak dianggap,” ujar politisi PDIP itu.
Selain itu, anggota DPRD asal Lemo, Patih Herman AB mengatakan bahwa karena perusahaan sudah kerap mangkir tanpa ada alasan yang jelas berarti mereka mengakui tanah tersebut merupakan milik masyarakat dalam hal ini Haji Almiyadi Balang.
“Kesimpulan kita hari ini adalah PT SMM harus membayar tanah tersebut kepada masyarakat. Karena mereka tidak hadir terus berarti mereka mengakui. Kita beri waktu dua bulan, jika tidak maka masalah ini dibawa ke DPRD RI,” ujar politisi Demokrat itu.
Pantauan Tabengan, RDP tanpa kehadiran perusahaan itu dihadiri oleh tujuh anggota DPRD Barito Utara, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan setda Gazali Montallatua, Camat Teweh Tengah Jati Prayogo serta masyarakat pemilik lahan H. Almiyadi Balang. c-old





