+Terapan Protokol Kesehatan Masih Berlaku di Tingkat Pelayanan Kesehatan Masyarakat
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat menindak lanjuti perihal surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dimana surat tersebut tentang imbauan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kasus Covid-19, hal tersebut mengingat adanya Lonjakan kasus di beberapa negara Asia.
Kepala Dinas Kesehatan Kobar Achmad Rois mengatakan hingga saat ini kasus Covid-19 belum ditemukan di wilayah Kobar, akan tetapi pihaknya pun telah menindak lanjuti surat edaran tersebut hingga lini pelayanan kesehatan masyarakat yakni Puskesmas .
Dimana menurut Achmad Rois, pencegahan yang paling ampun untuk menangkal kasus Covid-19 yakni dengan di berlakunya Protokol kesehatan, menjaga imun agar selalu kondisi sehat .
Achmad Rois pun menyampaikan bahwa protokol kesehatan ini merupakan upaya kesehatan masyarakat yang merujuk pada sejumlah tindakan yang perlu di lakukan dalam pencegahan penyakit .
“Perlu diketahui bersama bahwa kita pernah menghadapi wabah Covid-19, saat itu masyarakat dan pemerintah daerah bahu membahu mengatasi wabah itu dimana masyarakat di minta untuk tetap menerapkan pola hidup sehat dan pemerintah daerah tetap mempersiapkan sarana prasarana untuk penanganan wabah tersebut, yang pada akhirnya masyarakat pun bisa menyesuaikan diri dengan keadaan wabah itu, ” Ujar Achmad Rois, Senin (2/6).
Saat ini lanjut Achmad Rois, ditingkat pelayanan Kesehatan di Puskesmas masih menggunakan alur Protokol kesehatan, dimana masyarakat yang berobat wajib mentaati peraturan tersebut, dan dalam pelayanannya pun ada alur pemisahan untuk pasien yang mengalami batuk dan flu tentunya ada alur sendiri.
Sebab lanjut Achmad Rois, dalam surat edaran Kementerian Kesehatan itu , diharapkan Dinas Kesehatan meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasusILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) .
Dimana menurutnya, kasus Influenza Like Illiness (ILI) ini merujuk pada penyakit yang mirip dengan influenza, untuk gejala seperti demam, batuk atau sakit pada tenggorokan yang muncul dalam waktu kurang dari 7 hari .
“ILI ini sering digunakan untuk mendereksi kasus Influenza, baik di lingkingan klinis maupun kesehatan masyarakat, karena sangat sulit membedakan secara klinis dengan penyakit lain yang memiliki gejala serupa,” ujar Achmad Rois.
Untuk itu, lanjutnya , meski Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2021 tentang penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 telah di cabut karena pandemi telah berakhir dan memasuki status endemi, akan tetapi disetiap pelayanan kesehatan masyarakat mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit masih diberlakukan prosedur protokol kesehatan. (Yulia)