SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan nilai Rp 1.751.490.000. Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 1.167,66 gram yang dikemas dalam 80 bungkus plastik.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain didampingi Ketua BNK Kotim yang juga Wakil Bupati Kotim Irawati, Kepala Labkesda Kotim, perwakilan Pengadilan Sampit dan LSM Sikat Narkoba di Aula Kantor Polres Kotim Rabu (4/6).
“Kami melakukan pemusnahan, barang bukti sabu dari laporan polisi mulai dari bulan April sampai dengan Mei 2025 terdiri dari 16 laporan polisi dan 16 tersangka,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, menurut Resky dapat menyelamatkan 5.839 orang dari pengguna narkotika jenis sabu dengan perbandingan 1 gram banding 5 orang.
Seluruh kegiatan yang sudah dilakukan ini ujarnya mulai dari penangkapan kemudian penindakan merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk selalu dapat mengungkap para pengedar sampai dengan bandarnya.
Pihaknya juga terus mengingatkan selalu melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan melakukan upaya penangkapan ini kita secara konprehensif dan terus-menerus berkomitmen juga beserta BNK terkait dengan bagaimana pihaknya melakukan pencegahan terkait dengan penggunaan narkoba.
“Dalam hal ini kita sudah melakukan beberapa upaya baik untuk sosialisasi kemudian kita sudah melakukan tes urine baik itu dari pemerintahan, swasta sampai dengan di tingkat anak sekolah. Harapannya ke depan kita bisa melakukan pencegahan yang lebih masif dengan harapan zero narkoba di Kotim, ” pungkasnya. c-may





