PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Memperingati Hari Jadi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ke-68 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memberikan kebijakan istimewa, berupa pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor khusus kendaraan berpelat KH.
Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran menyampaikan secara langsung komitmennya dalam memberikan keringanan bagi masyarakat.
“Sebagai Gubernur Kalteng, saya memberikan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan yang sudah 10 tahun menunggak. Ini adalah bentuk perhatian dan keberpihakan kami kepada masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Sosialisasi kebijakan tersebut dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng kepada sejumlah media, bertempat di Aula OPAD Kantor Bapenda Kalteng, Selasa (3/6).
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bapenda Provinsi Kalteng bekerja sama dengan PT Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalteng, dalam menyosialisasikan kebijakan pemutihan pajak tersebut kepada masyarakat luas.
“Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat, untuk mengaktifkan kembali kendaraan yang menunggak pajak tanpa harus membayar pokok tunggakan maupun dendanya. Ini tentu meringankan beban masyarakat,” ujar Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo.
Dalam paparannya, Anang Dirjo menyebutkan, saat ini jumlah kendaraan terdaftar di Kalteng mencapai 1,8 juta unit. Namun, sekitar 61 persen atau sekitar 1,098 juta kendaraan di antaranya tercatat menunggak pajak.
“Jika dihitung dengan denda, nilai total tunggakan tersebut mencapai lebih dari Rp1,8 triliun,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika 30 persen saja dari kendaraan yang menunggak tersebut kembali aktif melalui program pemutihan, maka potensi pendapatan yang bisa diraih daerah mencapai sekitar Rp149 miliar.
“Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang. Manfaat strategis lainnya adalah membantu pemerintah dalam menyusun data kendaraan yang lebih akurat dan valid, serta menekan biaya operasional di lapangan,” pungkas Anang Dirjo.
Program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor ini dinilai sebagai langkah progresif, yang dapat memberikan dampak ganda, baik secara ekonomi maupun administrasi pemerintahan. Pemprov Kalteng berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. ldw