PEMPROV KALTENG

Perusahaan Tambang Wajib Reklamasi

63
×

Perusahaan Tambang Wajib Reklamasi

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Tambang Wajib Reklamasi
Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway menegaskan, kegiatan pertambangan tidak bisa dipungkiri selalu membawa perubahan pada bentang alam. Karena itu, perusahaan wajib melakukan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan pertambangan adalah suatu kegiatan yang mengubah bentang alam, sehingga perlu adanya perencanaan pengelolaan lingkungan, termasuk di dalamnya pengelolaan reklamasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, hingga terbitnya UU Minerba terbaru Nomor 3 Tahun 2020,” ujarnya di Palangka Raya, Jumat (3/9).

Vent menjelaskan, dalam ketentuan terbaru UU Minerba, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) wajib menyusun dan menyerahkan rencana reklamasi maupun rencana pascatambang. Perusahaan juga diwajibkan menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui pemerintah.

“Apabila perusahaan tambang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi pidana. Antara lain pidana penjara maksimal lima tahun, denda maksimal Rp100 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang,” tegasnya.

Selain sanksi pidana, Vent menambahkan perusahaan juga bisa dijatuhi sanksi administratif. Bentuknya mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

Ia menekankan bahwa sejak terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan IUP komoditas logam dan batubara telah beralih ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM RI. Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap mendorong agar seluruh pelaku usaha tambang mematuhi aturan.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau kepada pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah untuk berkomitmen melaksanakan kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Vent Christway. ldw