Hukrim  

Miliki Sabu 7 Paket, Pemuda Pantai Cemara Labat Ditangkap

DITANGKAP Tersangka S beserta barang bukti 7 paket sabu, satu pack plastik klip, HP, timbangan digital, beserta uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narokba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya terus berkomitmen dalam membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini Satresnarkoba Polresta meringkus seorang pemuda berinisial S (26) warga Jalan Pantai Cemara Labat, kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu di sebuah kos.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini disampaikan langsung  Kapolresta Palangka Raya, Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, pada Selasa (10/6).

“Tersangka S diamankan di sebuah kos-kosan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB. Barang bukti yang berhasil kami temukan 7 paket yang diduga kuat narkotika sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,89 gram,” ungkap Agung.

Narkotika yang diduga sabu itu ditemukan saat tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap kamar kos yang dihuni oleh S, yang juga saat itu disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.

“Ketujuh paket ditemukan dari dalam lemari yang disimpan pada sebuah kotak plastik yang terbungkus isolasi dan tas kain berwarna hitam, selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan digital satu pack plastik klip, HP dan uang tunai Rp400.000 milik tersangka yang diduga hasil dari penjualan narkoba,” lanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka S langsung diamankan Satresnarkoba Polresta ke Mapolresta untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut guna mengembangkan awal mula barang haram tersebut berasal.

“Tersangka S disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” tutupnya. mak