Hukrim  

Kades Tumbang Jala Bantah Lakukan Penyerangan

LUKA-Kades Tumbang Jalan berinisial P menunjukkan luka akibat gigitan E. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Peristiwa yang sempat viral beberapa waktu lalu terkait dugaan penyerangan oleh Kepala Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, berinisial P, dibantah oleh kuasa hukumnya, Restu Mini.

Dalam klarifikasinya, Restu menyatakan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, P tidak melakukan penyerangan terhadap warga sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Peristiwa tersebut bermula saat P memberikan arahan sebagai Kepala Desa di atas panggung dalam acara 40 hari salah satu warga di Desa Tumbang Jala.

“Dalam arahannya, klien kami hanya mengimbau agar anggota Linmas tetap siaga dan bersama-sama menjaga keamanan jalannya acara. Namun, di akhir imbauannya, klien kami sempat menyinggung salah satu oknum Komandan Linmas berinisial E,” jelasnya, Kamis (12/6).

Merasa tidak terima dengan pernyataan tersebut, E naik ke panggung dan menantang P, yang kemudian memicu adu mulut antara keduanya. Berdasarkan keterangan P, mereka berdua lalu turun dari panggung dan pulang ke rumah masing-masing untuk mengambil mandau.

Saat keduanya kembali ke lokasi acara, warga mencoba menahan P yang membawa mandau hingga terjatuh. Di saat itulah, E disebut langsung menerkam dan menggigit pelipis P, menyebabkan luka cukup serius. Peristiwa ini juga disaksikan oleh sejumlah warga yang berada di lokasi dan mencoba melerai.

“Jadi pemberitaan yang beredar sebelumnya tidak berimbang. Klien kami justru menjadi korban dalam insiden ini,” ujar Restu.

Menurutnya, E yang berada di posisi lebih tinggi saat kejadian berusaha menyerang P, hingga terjadi luka-luka pada keduanya. Bibir E terluka karena mengenai mata mandau yang terpegang oleh P, sedangkan P mengalami luka gigitan di bagian pelipis.

“Klien kami tidak mengetahui adanya warga lain yang terluka. Dalam keterangannya, ia tidak melakukan penyerangan terhadap siapapun selain berusaha membela diri dari serangan E,” tambahnya.

Seorang saksi mata yang enggan disebut namanya membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku ikut melerai dengan menarik E yang saat itu sedang menggigit pelipis P.

“Saya menarik E yang berada di atas P, karena dia sedang menggigit pelipisnya,” ungkap saksi tersebut.

Akibat insiden tersebut, baik P maupun E saling melaporkan ke Polsek Senaman Mantikei. Kuasa hukum P berharap laporan kliennya segera ditindaklanjuti dan kedua pihak dapat diproses secara adil, termasuk kemungkinan penahanan sementara sambil menunggu proses hukum berjalan atau penyelesaian damai.

Sementara itu, pihak DPW TBBR Kalimantan Tengah dan DPD TBBR Katingan juga turut menanggapi pemberitaan yang menyudutkan Kades P. Melalui Humas DPD TBBR Katingan, Efendy, mereka menyayangkan pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan hanya berdasarkan informasi sepihak dari oknum berinisial YRH.

“YRH memberikan informasi yang tidak berdasar karena ia tidak berada di lokasi saat kejadian. Berita yang beredar hanya mengangkat versi satu pihak tanpa konfirmasi dari pihak lainnya,” tegas Efendy.

Ia menduga bahwa pemberitaan sepihak ini bisa jadi dipengaruhi oleh persaingan politik atau kepentingan usaha di desa, mengingat P adalah Kepala Desa yang sedang menjabat.

Pihaknya mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan berharap kepolisian dapat menjadi penengah yang adil.

“Mengingat keduanya berasal dari satu kampung dan memiliki hubungan kekerabatan, kami harap masalah ini bisa diselesaikan secara damai,” pungkasnya. mak