TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan penertiban reklame liar di wilayah Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Rabu (11/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan reklame dan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah.
Penertiban dilakukan menyusul berakhirnya masa izin sejumlah reklame dan adanya tunggakan pajak dari beberapa wajib pajak. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan pada 26 Mei 2025 di Kecamatan Dusun Tengah.
Kepala Subbidang Pendataan dan Pelayanan Pajak Daerah Bapenda Bartim Aruniadi menyampaikan, kegiatan ini tidak dilakukan secara represif. Sebaliknya, pendekatan persuasif dan edukatif dikedepankan agar para wajib pajak memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu dan memiliki izin yang sah.
“Selain pendekatan persuasif, kami juga membuka layanan langsung di lapangan agar masyarakat yang ingin mengurus pajak reklame dapat dilayani dengan cepat dan mudah,” ujar Aruniadi.
Ia juga menekankan, keberadaan reklame liar tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan daerah dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, kegiatan penertiban ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan untuk menata kota dan mengoptimalkan pendapatan daerah.
Selain itu, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak reklame dapat meningkat. Diharapkan pula terjalin komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan pajak yang transparan dan berkelanjutan.
“Mengajak seluruh pelaku usaha dan wajib pajak reklame untuk segera memperbarui izin dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan Barito Timur yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya. c-pea