MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID-Pemerkosa gadis muda di Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara ternyata berstatus ayah tiri.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pria berinisial H dan berusia 65 tahun itu awalnya mengelak bahwa dirinya melakukan kekerasan seksual.
“Awalnya pelaku membantah bahwa dirinya melakukan pemerkosaan. Karena sudah lama impotensi,” ujar Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, Senin (9/06).
Satreskrim Polres Barito Utara membekuk pria tua, inisial H (65), tersangka perudapaksa anak tirinya di wilayah Kecamatan Teweh Tengah.
Tindak pidana dugaan kekerasan seksual (pemerkosaan) terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, mengatakan, polisi menangkap pelaku H setelah menerima laporan dari ibu korban.
“Seorang saksi melihat pelaku buru-buru keluar dari kamar korban sambil mengancing celana,” jelas Ricky, Senin, 9 Juni 2025.
Pengakuan pelaku terbantahkan, setelah polisi mendapati pengakuan istri pelaku yang juga ibu korban menyebutkan suaminya normal, alat vitalnya berfungsi dengan baik dan terakhir berhubungan suami-istri pada Maret lalu.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, kekerasan seksual yang dilakukan H terkuak pada 4 Juni 2025. Saat itu, H kepergok keluar dari kamar korban dengan terburu-buru dan sambil menarik kancing celananya.
Dari pengakuan korban, pelaku masuk membekap mulut korban dan memperkosanya. Atas kejadian ini ibu korban yang mengetahui langsung melayangkan laporan ke pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Tersangka H dikenakan pelanggaran Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Jo Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Thn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Old