Hukrim  

Sidang Pembakaran SD, Pengacara: JPU Abaikan Bukti

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tuntutan jaksa terhadap Yansen Binti, yakni 10 tahun penjara, mengejutkan penasihat hukum dan keluarga. Mereka berharap semua kesaksian dan alat bukti yang sudah mematahkan dakwaan bisa membebaskan Yansen dari segala tuntutan.

“Seharusnya jaksa berani mengatakan Yansen bebas demi hukum, karena semua fakta yang terungkap di persidangan tak satupun yang dapat mendasari tuntutan seperti ini,” kata penasihat hukum Yansen, Sastiono Kesek, usai sidang, Selasa (22/5).

Sastiono mencatat, banyak fakta yang diabaikan dalam memori tuntutan. Yakni BAP Yansen, keterangan Yansen di persidangan, saksi-saksi yang menjelaskan tidak ada rapat di Gedung KONI pada 30 Juni 2017, karena saat itu sedang cuti bersama Idul Fitri.

Demikian pula, saksi-saksi yang menjelaskan bahwa pada 30 Juni 2017 Yansen tak berada di Gedung KONI. Juga keterangan saksi yang mengatakan pada 30 Juni 2017 Yansen mengikuti ibadah pemakaman almarhum Indra Aser. Semuanya diabaikan.

“Saksi-saksi di bawah sumpah yang menjelaskan, 2 Juli 2017 tidak ada kegiatan apapun di Betang Hapakat juga diabaikan oleh JPU. Juga kesaksian yang mengatakan pada 2 Juli Yansen berada di Gunung Mas, ibadah Minggu di GKE Sion Kuala Kurun, memenuhi undangan pernikahan adat Keluarga Warteno di Kuala Kurun, dan memenuhi undangan pernikahan adat Keluarga Salundik di Tanjung Riu,” kata dia.

Di kedua tanggal itu, kata Sastiono, ada bukti-bukti video mengenai keberadaan Yansen. Semua diabaikan oleh JPU.

Sastiono menyebut, barang bukti berupa abu gosok, jeriken 25 liter, dan selang sepanjang 15 meter yang diambil dari rumah Yansen, yang disebut sebagai alat melakukan kejahatan, sangat aneh dan tidak masuk akal.

“Selang 15 meter yang berbau premium ketika ditunjukkan kepada hakim, padahal dalam berita acara penyitaan tertulis bahwa selang tersebut adalah selang air dan bau air, semua diabaikan oleh JPU,” tutur Sastiono.

Hal lain yang disorot Sastiono adalah JPU tidak banyak bertanya selama beberapa kali persidangan, dan hanya mengatakan “cukup” saat ditanya majelis hakim.

Sementara, Yulian Binti, adik Yansen, mengatakan banyak orang yang mengenal kakaknya tahu dan melihat fakta kebenaran yang terungkap di persidangan. Mereka percaya proses hukum yang sedang berjalan akan ditegakkan.

“Saya telah melihat telah banyak dukungan untuk Yansen dan keluarga berupa masukan-masukan dan saran yang sangat baik, empati dan kekecewaan atas proses hukum ini. Saya dan Yansen Binti berterima kasih atas perhatian dan dukungan doa itu, sehingga Yansen Binti merasa tidak sendirian dalam menghadapi persoalan ini,” kata Julian. dor