PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Tim Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025 Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pemasangan sejumlah spanduk imbauan, Selasa (24/6).
Spanduk berisi larangan membuka lahan dengan cara membakar tersebut dipasang di sejumlah titik rawan, salah satunya di Jalan Ahmad Saleh KM 18, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan. Dalam spanduk juga dicantumkan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Binmas Iptu Paulina Widyastuti, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk merupakan bagian dari strategi preemtif guna mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum Karhutla.
“Sosialisasi melalui spanduk ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan sangat membahayakan lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah awal pencegahan Karhutla, khususnya di wilayah yang rawan kebakaran. Harapannya, masyarakat semakin sadar akan dampak buruk Karhutla dan tidak lagi menggunakan metode pembakaran untuk berkebun atau bertani.
“Spanduk dipasang di lokasi strategis yang mudah dilihat masyarakat, khususnya di daerah rawan Karhutla. Semoga ini menjadi pengingat bagi semua untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tutupnya. c-uli





