Hukrim

Komunitas Ojol Desak Polisi Usut Tuntas Kecelakaan Maut

8
×

Komunitas Ojol Desak Polisi Usut Tuntas Kecelakaan Maut

Sebarkan artikel ini
Komunitas Ojol Desak Polisi Usut Tuntas Kecelakaan Maut
USUT-Komunitas Ojol ketika bersama pihak Satlantas Polresta Palangka Raya. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komunitas Ojek Online (Ojol) Penyambung Komunikasi Mitra (PKM), didampingi satuan tugas (satgas), melakukan audiensi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya pada Jumat (27/6). Pertemuan ini bertujuan untuk meminta kejelasan terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan salah satu mitra ojek online beberapa waktu lalu.

“Kami dari PKM meminta perhatian serius dari pihak kepolisian terhadap kasus kecelakaan yang menyebabkan salah satu rekan kami meninggal dunia. Kami berharap kasus ini diproses hingga pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua PKM, Gandy Setiawan.

Dalam pertemuan tersebut, Satlantas Polresta Palangka Raya menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Adonis Samad dan menewaskan seorang pengemudi ojek online. Kasat Lantas AKP Edigio Sumilat menyebutkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku hanya satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan bagian dari kelompok balap liar,” jelas AKP Edigio.

Polisi menetapkan tersangka dengan menggunakan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta jika kecelakaan yang terjadi mengakibatkan korban jiwa.

AKP Edigio juga mengajak perwakilan komunitas PKM untuk melihat langsung kondisi tersangka yang saat ini telah ditahan di sel tahanan Polresta Palangka Raya.

“Pelaku memang berkendara secara ugal-ugalan dan telah diamankan. Kami tunjukkan langsung kepada perwakilan PKM sebagai bentuk transparansi,” ujarnya.

Menutup pertemuan, Kasat Lantas mengimbau kepada komunitas ojek online untuk turut aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas, termasuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas balap liar di jalanan. mak