Hukrim

TRUK ANGKUT KAYU LOG VIRAL DI KATINGAN-Dishut Langsung Cek Lapangan, Dishub Tunggu Perintah Pimpinan

45
×

TRUK ANGKUT KAYU LOG VIRAL DI KATINGAN-Dishut Langsung Cek Lapangan, Dishub Tunggu Perintah Pimpinan

Sebarkan artikel ini
RUSAK JALAN-Sebuah video amatir yang diunggah ke media sosial pada Sabtu, 5 Juli 2025, menjadi sorotan publik. Tampak sebuah truk bermuatan kayu log melintas perlahan di salah satu ruas jalan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Sebuah video amatir yang diunggah ke media sosial pada Sabtu, 5 Juli 2025, menjadi sorotan publik. Dalam rekaman berdurasi kurang dari 1 menit itu, tampak sebuah truk bermuatan kayu log melintas perlahan di salah satu ruas jalan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Muatan kayu terlihat dibungkus terpal, sementara perekam menyebut beban kendaraan diduga melebihi batas 11 ton.

“Ini jelas-jelas muatannya berat sekali. Tolong pemerintah segera tindak tegas kendaraan seperti ini. Jalan jadi rusak terus,” ucap si perekam dalam video yang beredar luas di jagat maya.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah Agustan Saining menyatakan, pihaknya telah bergerak cepat dengan menurunkan petugas ke lapangan. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat guna menelusuri kebenaran laporan masyarakat.

“Kami sudah mengarahkan petugas untuk memeriksa langsung di lapangan. Setiap temuan akan kami tindak lanjuti dengan langkah sesuai aturan,” ujar Agustan, dikonfirmasi Tabengan, Senin (7/7).

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas angkutan kayu, baik di jalur provinsi maupun nasional, saat ini tengah ditingkatkan. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan agar selalu mematuhi batas tonase yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Batas tonase kendaraan sudah diatur, dan sudah kami sampaikan melalui surat edaran agar semua perusahaan mematuhi. Kami harap tidak ada lagi yang coba melanggar karena ini untuk kebaikan bersama,” tegasnya.

Agustan juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran di lapangan. Ia mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau melakukan aktivitas di luar ketentuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut memantau dan segera melaporkan jika melihat pelanggaran. Ini bentuk partisipasi publik dalam menjaga kelestarian hutan dan infrastruktur jalan yang kita miliki bersama,” tutup Agustan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Pengembangan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah M Ikhsan Sidiq memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran oleh kendaraan tersebut.

“Kalau dilihat dari warna pelatnya itu warna hitam, artinya kendaraan pribadi, sehingga tidak wajib memiliki izin angkutan. Berbeda jika pelat kuning, maka wajib memiliki izin angkutan,” ujar Ikhsan saat dikonfirmasi, Senin (7/7).

Ia menjelaskan, terkait dengan muatan yang dibawa kendaraan tersebut, ada kewenangan dari instansi lain yang berhak memberi keterangan.

“Kalau soal izin atas barangnya itu ranahnya Dinas Kehutanan, yang bisa menjelaskan. Sama halnya dengan angkutan dari HTI (Hutan Tanaman Industri),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa untuk menentukan apakah kendaraan tersebut melebihi batas muatan atau tidak, harus dilakukan penimbangan secara langsung.

“Kalau untuk menilai lebih atau tidak harus dilakukan penimbangan kendaraan, Mbak. Tentunya jika ada perintah dari pimpinan untuk turun ke lapangan, kami sebagai tim terpadu pasti akan turun melakukan pengecekan,” tegasnya. ldw

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *