PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aroma dugaan pemalsuan dokumen mengguncang tubuh Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama di Kabupaten Seruyan. Ketua koperasi yang sah, Jainudin, resmi melaporkan dua anggotanya, yakni JO dan HS, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Jumat (11/7).
Laporan tersebut terkait pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar pada 2 Juni 2025. Rapat itu disebut diduga berlangsung tanpa dasar hukum dan melanggar prosedur. Dalam forum tersebut, JO mengklaim diri sebagai Ketua Panitia, sedangkan HS menetapkan diri sebagai Ketua Koperasi hasil RALB.
Keduanya dilaporkan karena diduga memalsukan dokumen demi mengubah struktur kepengurusan koperasi secara sepihak.
“Forum itu tidak melibatkan kami sebagai pengurus dan pengawas resmi. Tidak ada perwakilan dari desa, camat, perusahaan, Dinas Koperasi, maupun unsur muspida,” tegas Jainudin kepada wartawan.
Ia menambahkan, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, RALB baru bisa dinyatakan sah jika dihadiri minimal tiga perempat dari 665 anggota aktif. Namun, jumlah peserta dalam rapat tersebut disebut tidak kuorum.
Bahkan, Jainudin menduga ada rekayasa daftar hadir yang dilakukan JO dan HS guna menguatkan pengangkatan HS sebagai ketua koperasi versi RALB.
“Mereka membawa dokumen itu ke notaris untuk mendapatkan pengesahan Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham melalui sistem AHU. Kami anggap itu sebagai pemalsuan dokumen,” ujar Jainudin.
Ia berharap penyidik Polda Kalteng segera menindaklanjuti laporan tersebut demi mencegah kerugian lebih besar di tubuh koperasi.
Kuasa hukum Jainudin, Edward Sinaga, menegaskan perbuatan JO dan HS berpotensi melanggar Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik, serta Pasal 263 junto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat.
“Kami minta aparat penegak hukum bergerak cepat. Ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama,” ujar Edward.
Selain JO dan HS, laporan tersebut juga turut menyeret beberapa pihak lainnya atas dugaan pelanggaran pidana yang sama.
Kasus ini mencuat setelah adanya mediasi di Sekretariat Daerah Seruyan pada 25 Juni 2025. Dalam forum itu, pihak terlapor mengklaim sebagai pengurus sah berdasar hasil RALB 2 Juni. Namun, klaim itu dibantah Jainudin karena rapat digelar tanpa sepengetahuan pengurus resmi dan tidak sesuai dengan AD/ART koperasi.
Ia juga menduga adanya nama-nama anggota fiktif serta tanda tangan palsu dalam daftar hadir. Bahkan perubahan akta Notaris tanpa melibatkan pengurus dan pengawas yang sah.
Disebutkan, perubahan kepengurusan telah dituangkan dalam dokumen notaris Mardjoni Zainuddin, SH., M.H. Atas peristiwa tersebut, pihak koperasi meminta agar proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan. mak.





