Hukrim  

Sidang ke Lima, Mantan Kades Ramang dan PH Ungkap Kasus Pidana Kades Desa Ramang

Sidang ke Lima, Mantan Kades Ramang dan PH Ungkap Kasus Pidana Kades Desa Ramang
Foto beritamerdekaonline.com SIDANG- Kepala Desa Ramang nonaktif, Ramba saat menjalani sidang baru baru ini.

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID — PT Agro Green Lestari (AGL) dalam rilisnya menyampaikan klarifikasi resmi atas situasi hukum yang sedang berlangsung terhadap Kepala Desa Ramang nonaktif, Ramba, terkait dugaan penerbitan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak sah atas lahan yang telah dibebaskan dan masuk ke dalam area konsesi perusahaan.

Manajemen PT Agrindo Green Lestari (AGL) melalui GM-Corporate Affair, Raden Agus Hiramawan, menegaskan pelaporan tersebut bukan upaya kriminalisasi, melainkan bagian dari langkah hukum untuk melindungi hak legal, investasi, dan stabilitas pembangunan Desa Ramang.

Proses perizinan perusahaan sudah disampaikan dalam persidangan, yaitu Arahan izin lokasi, Izin lokasi, HPK yang diubah melalui Kementerian KLHK berupa pelepasan kawasan, IUP, proses GRTT dan Proses  HGU PT AGL sesuai prosedur.

Pada objek locus lahan yang disengketakan saat ini telah dilakukan Tali Asih Th 2017 dan ditanam tahun 2018.

Dalam pernyataannya kepada media, Soldie BS Jahan mantan Kepala Desa Ramang, memberikan penjelasan mendalam. Meski secara pribadi ia mengakui memiliki hubungan keluarga dengan Ramba, namun ia menyayangkan tindakan Ramba yang justru menghambat investasi yang telah dirintis sebelumnya demi kemajuan desa.

“Saya jujur satu keluarga dengan Ramba, tapi saya juga tidak bisa diam jika investasi yang sudah masuk dan ingin membangun Desa Ramang malah dihambat oleh kekuasaan kepala desa baru,” ujar Soldie.

Soldie menjelaskan bahwa PT AGL mulai masuk ke Desa Ramang atas dasar kesepakatan resmi, yang melibatkan dirinya selaku kepala desa saat itu. Kesepakatan tersebut disambut baik masyarakat karena membawa harapan pembangunan dan peningkatan ekonomi desa.

Namun, menurutnya, saat kepemimpinan berganti ke sdr. Ramba, hubungan baik antara pemerintah desa dan perusahaan berubah drastis.

“Saat sdr. Ramba menjabat, akses jalan perusahaan ditutup, bahkan truk-truk operasional perusahaan yang melalui desa Ramang dikenakan pungutan sebesar Rp100 ribu per dam truck dengan alas untuk pembangun desa. Kami punya bukti atas hal ini,” tegasnya.

Selain soal hambatan investasi, Soldie juga mengungkapkan bahwa SKT yang diterbitkan oleh sdr. Ramba mencantumkan nama adik kandungnya sebagai pemilik lahan, padahal menurutnya, tanah tersebut milik keluarga Lianto dan telah dilakukan pembebasan oleh perusahaan sebelumnya.

Ia juga menyebut terdapat kejanggalan administratif dalam dokumen tersebut.

“Tanggal permohonan, pengajuan, dan penerbitan SKT semua sama. Itu tidak lazim. Lalu di keterangannya ditulis ‘tanah kosong’, padahal faktanya di lahan itu sudah ada pohon sawit,” ujar Soldie.

Meski demikian, Soldie memilih tidak membuat penilaian akhir dan menyerahkan semuanya kepada pengadilan.

“Saya serahkan semuanya ke proses hukum. Biarlah pengadilan yang membuktikan mana yang benar,” tambahnya.

Ia juga menyayangkan adanya sejumlah pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang, karena tidak mengkonfirmasi informasi dari dirinya selaku kepala desa saat awal investasi masuk.

“Saya harap wartawan juga profesional, karena saya yang waktu itu menjabat saat kesepakatan awal dibuat. Jangan cuma dengar dari satu sisi,” ujarnya.

Sementara  tempat yang berbeda, Kuasa Hukum  PT AGL, Dr (C) wahyu widodo, SE, SH, MH, menyatakan bahwa kasus yang menimpa sdr. Ramba adalah jelas masuk dalam Kasus Pidana sesuai yang di maksud dalam KUHPidana Pasal 263 ayat (1), yaitu Barang siapa membuat surat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan pembebasan utang atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, dihukum atas pemalsuan surat dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.  Dapat saya jelaskan perizinan yang di miliki PT. AGL sbb:

PT AGL mendapat IUP dari Bupati Kabupaten Pulpis tahun 2012.

  • Bahwa areal  yang akan diusahakan adalah Masuk didalam Kawasan Hutan yang dapat dikonversi maka  PT. AGL mendapat izin pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan tahun 2014
  • Bahwa terhadap areal Blok B64 dan B65 afdeling 3 PT. AGL terletak di  Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang Kab Pulpis Prov Kalimantan Tengah telah dilakukan Pembebasan  oleh PT. AGL dari masyarakat desa yang menguasai areal tersebut pada tahun 2017
  • Pada tahun 2018 PT. AGL melakukan pembukaan lahan dan menam sawit di areal Blok B64 dan Blok 65 tidak ada masyarakat yang mengklaimnya.
  • Pada tahun 2019 PT. AGL memproses seluruh areal tersebut ke BPN untuk diproses HGU, pada saat Tim Panitia B yang terdiri anggota Kepala Desa, camat, Bupati  Pulpis atau yang mewakili, Dinas-dinas terkait, yaitu: Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Tata Ruang, Kabag Hukum, BPN, Dinas ESDM, Dinas Koperasi  dan intansi terkait dari Prov Kalteng juga hadir guna mengecek ke lapangan dan inventarisasi pada saat Panitia B ke lapangan tidak ada masyarakat yang klaim atau keberatan terhadap areal di Blok B64 & B65. Sehingga terbitlah HGU PT. AGL tahun 2019.
  • Pada tanggal 20 Mei 2021 sdr. Ramba menerbitkan Surat keterangan Tanah dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah  yang menjelaskan bahwa  di dalam isi  kedua  surat tanah tenah tersebut adalah tanah  kosong diberikan kepada RINGKA (adik Kandungnya)
  • Pada tanggal 26 Juli 2021 sdr. RINGKA adik kandung Sdr. RAMBA menyetop dan memasang portal kayu pada saat sedang ada kegiatan panen yang sedang berlangsung yang dilakukan karyawan PT. AGL di Blok B64 & B65 dengan dasar Surat Tanah & surat Berita Acara Pemeriksaan Tanah yang diterbitkan oleh Sdr. RAMBA pada tanggal 20 Mei 2021, sehinggal kegiatan baik itu perawatan maupun panen di Blok B64 & B65 tidak dapat dilakukan sampai dengan sekarang sehingga Pihak PT AGI mendapat kerugian sejak 26 Juli 2021 s/d Desember 2023 sebesar Rp128.972.116,- belum dihitung kerugian sejak  bulan Januari  2024 s/d Juli 2025.

Bahwa Menurut Prof. Dr. R. Soesilo seorang pakah hukum Pidana Indonesia di dalam Hukum tentang Hukum Pidana mengatur  Bentuk- bentuk pemalsuan surat itu didalam Pasal 263 ayat (1)  dilakukan dengan cara:

  1. Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
  2. Memalsu surat : mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Varanya bermacam-macam tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.
  3. Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat
  4. Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijzah sekolah.

Bahwa dari keterangan di atas dapat kami simpulkan sebagai berikut:

  1. Ramba selaku Kades meneribitkan Surat Keterangan Tanah dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan bahwa tanah tersebut adalah kosong  tanggal 20 Mei 2021, tetapi bukti aktual di lapangan areal  di blok B64 dan Blok B64 yang dimaksud sudah ada tanaman sawit yang sudah berumur 3 tahun, artinya Sdr. RAMBA selaku Kepala Desa telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan  tidak sesuai dengan kenyataan/aktual dilapangan dapat dianggap sebagai tindakan manipulatif dan penyalahgunaan wewenang
  2. Bahwa tindakan sdr.Ramba yang menyebabkan sdr.Ringka mengklaim tanah dan melarang PT AGL dengan memasang portal kayu  untuk panen mengakibatkan kerugian materil PT AGL  sejak tanggal  26 Juli 2021 s/d Desember 2023 sebesar Rp128.972.116,- belum di hitung kerugian sejak  bulan Januari  2024 s/d Juli 2025.

Bahwa Penyidik Polres Pulpis dan JPU Kejaksaan Negeri Pulpis sudah menjalan tugasnya dengan baik sesuai peratuan dan Undang-undang.

Wahyu,  mengajak seluruh pihak untuk bersikap objektif dan menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung, sehingga adanya kepastian Hukum. Ist