Hukrim

Satpol PP Kobar Gerebek Penjual Miras di Pangkalan Lada

22
×

Satpol PP Kobar Gerebek Penjual Miras di Pangkalan Lada

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kobar Gerebek Penjual Miras di Pangkalan Lada
MIRAS-Satpol PP Kobar menunjukkan miras yang berhasil disita dari razia di Kecamatan Pangkalan Lada. FOTO ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus menunjukkan komitmennya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang larangan peredaran minuman keras (miras).

Pada Kamis (17/7), Regu 4 Satpol PP Kobar yang dipimpin langsung oleh Plt Kasatpol PP Kobar, Amir Hadi, menggelar razia miras di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A.C alias Ali Chandra, beserta berbagai jenis miras sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menyita total 53 botol dan 10 liter miras dalam kemasan plastik. Rinciannya antara lain, 20 botol anggur merah, 10 botol miras berlabel “Kawa”, 6 botol anggur lychee merek Atlas, 1 botol bir Bintang, 6 botol arak putih, serta 10 liter arak putih yang disimpan dalam plastik. Jumlah dan variasi barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa pelaku aktif mengedarkan miras ilegal di masyarakat.

Plt Kasatpol PP Kobar, Amir Hadi, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan langkah nyata mendukung program “Bebas Miras Menuju Kobar Jaya” yang dicanangkan oleh Bupati Kobar, Hj Nurhidayah.

“Kami tidak akan kompromi terhadap peredaran miras ilegal. Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib,” tegasnya.

Amir Hadi juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga ke meja hijau, agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

“Kami berharap putusan pengadilan nantinya cukup tinggi sehingga dapat menjadi pelajaran bagi pelanggar hukum lainnya,” imbuhnya. c-uli