Advokat Jeplin Martahan Sianturi
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerhati hukum sekaligus Advokat Jeplin Martahan Sianturi menyoroti sikap yang dikeluarkan oleh sopir angkutan terhadap kebiajakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL)
Ia berpendapat, Penertiban terhadap kendaraan ODOL yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dinilai sebagai langkah yang tepat dan sah secara hukum. Meskipun menuai protes dari sejumlah pihak, kebijakan tersebut sejatinya bertujuan untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
Sejumlah kelompok transportir dikabarkan akan melakukan aksi pemblokiran di beberapa pelabuhan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut, namun , reaksi ini dinilai berlebihan dan berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk petani dan pelaku usaha dari luar daerah.
“Kita harus akui bahwa kesadaran hukum kita memang masih minim. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sebenarnya sudah sesuai aturan. Gubernur tidak melarang distribusi logistik dari luar Kalteng, melainkan menertibkan kendaraan ODOL agar semua taat hukum,” ujar Jeplin. Minggu (20/7).
Sekretaris DPC PERADI itu juga menegaskan, bahwa kendaraan angkutan dengan muatan berlebih secara jelas melanggar hukum. Selain membahayakan sopir dan pengguna jalan lainnya, praktik ODOL juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibiayai dari uang rakyat.
“Mengenai rencana aksi blokir, saya tidak terlalu mengerti maksud pemblokiran itu. Apakah artinya mogok tidak mau mengirim logistik ke Kalteng, atau memblokir kendaraan dari Kalteng masuk pelabuhan? Tapi apa pun itu, saya rasa aksi tersebut sangat berlebihan dan disayangkan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa jika aksi tersebut dilakukan, dampaknya akan sangat luas dan dapat merugikan banyak pihak terutama petani dan pengusaha, cobalah berfikir nasib petani kita jika barangnya tertahan.
“Kita memang masih bergantung pada produksi bahan pokok dari luar daerah. Kalau distribusi tertahan, coba pikirkan nasib petani dan tengkulak dari Jawa yang barang-barangnya tertahan. Stabilitas harga dan pasokan bahan pokok pasti terganggu.” lanjutnya.
Sebagai solusi, Jeplin juga menyarankan agar pihak transportir yang merasa keberatan terhadap aturan muatan angkutan bisa yang dikeluarkan pemerintah menempuh jalur hukum, karena negara kita adalah negara taat hukum.
“Kalau ingin diperbolehkan mengangkut lebih dari ketentuan, silakan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau tempuh upaya hukum lain yang sesuai aturan,” pungkasnya. mak.