“Negara tidak akan kalah oleh kepentingan segelintir orang. Kalimantan Tengah adalah bagian dari NKRI, dan hukum harus ditegakkan demi kepentingan rakyat banyak
Palangka Raya/Tabengan.co.id– Beredarnya video di media sosial soal pernyataan sikap Aksi Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) memantik reaksi Pemerintah Provinsi Kalteng.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Yulindra Dedy menegaskan bahwa penertiban angkutan ODOL adalah bagian dari kebijakan nasional yang telah berlangsung lama.
“Permasalahan angkutan over dimensi over loading adalah masalah negara kita sejak lama. Terakhir, untuk menertibkan hal tersebut, Menko Infrastruktur RI telah meluncurkan program penertiban ODOL bersama dengan Korlantas Polri,” ujarnya, Minggu (20/7).
Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak negatif kendaraan ODOL terhadap infrastruktur jalan, keselamatan pengguna jalan, serta perekonomian nasional.
“Yang perlu digarisbawahi, apa yang dilakukan Bapak Gubernur Kalimantan Tengah sangat sejalan dengan program nasional tersebut dan terutama sejalan dengan undang-undang,” tegas Yulindra.
Dishub Kalteng juga meluruskan informasi keliru dalam video yang beredar. Truk yang disebut membawa sembako, ternyata diketahui mengangkut hasil hutan berupa kayu logging dan kayu veneer.
“Truk yang membawa sembako tidak pernah dihentikan. Bahkan, truk kosong pun tidak kami larang melintas di wilayah Kalteng,” katanya.
Yulindra menambahkan, sasaran utama Gubernur Kalteng dalam penertiban angkutan ODOL adalah perusahaan besar swasta (PBS) yang mengangkut hasil sumber daya alam (SDA) tanpa memperhatikan aturan kelas jalan maupun dampaknya terhadap infrastruktur.
“Yang ditertibkan adalah truk-truk bermuatan hasil SDA dari perusahaan besar swasta, bukan sopir. Justru Bapak Gubernur sangat peduli terhadap para sopir yang sebenarnya menjadi korban dari kebijakan pemilik barang yang tidak memiliki empati terhadap keselamatan dan ketertiban di jalan,” jelasnya.
Menurutnya, Gubernur juga tidak pernah tebang pilih dalam penegakan aturan. Truk dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, bahkan dari Kalimantan Tengah sendiri, tetap ditindak apabila terbukti melanggar.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Bapak Gubernur tidak lain adalah demi memberikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan kepada semua pihak. Kami yakin masyarakat Indonesia pada umumnya dan Kalteng khususnya mendukung upaya ini,” ujarnya.
Yulindra pun menyoroti peran pemerintah pusat dan aparat penegak hukum yang dinilainya perlu lebih aktif dan konsisten dalam pengawasan angkutan barang. Ia menyebutkan, pemberian izin usaha dan izin angkutan oleh pusat perlu mempertimbangkan kelas jalan dan kebutuhan daerah.
“Tahun ini refocusing anggaran oleh pusat sangat berdampak pada minimnya anggaran pemeliharaan jalan, baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu kami meminta kepada Pemerintah Pusat dan seluruh pemangku kepentingan untuk konsisten dalam melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Ia juga mengajak rekan-rekan media untuk membantu menyuarakan kebutuhan dan kendala daerah terkait angkutan ODOL. “Kami harap media bisa membantu pemda mengawasi PBS yang tidak patuh pada aturan pengangkutan hasil produksi SDA dari Kalteng,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Yulindra menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Kami yakin negara tidak akan kalah oleh kepentingan segelintir orang. Kalimantan Tengah adalah bagian dari NKRI, dan hukum harus ditegakkan demi kepentingan rakyat banyak,” pungkasnya. (Ldw).