PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komitmen Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Pada Minggu (20/7), satu orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama 14 paket barang bukti seberat total 7,22 gram.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di kawasan Pelabuhan Rambang, tepatnya di Jalan Riau Gang Gemilang, Kelurahan Pahandut. Merespons laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial N (41) di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan 14 paket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna biru. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka telah mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ini bagian dari implementasi 8 program prioritas Kapolri dalam Asta Cita, sekaligus bentuk nyata komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” ungkap AKP Agung.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Agung menambahkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lainnya yang terhubung dengan tersangka.
“Kami tidak berhenti pada satu pelaku. Upaya pengembangan terus kami lakukan guna membongkar jaringan lebih luas,” tegasnya. fwa