Hukrim  

Bejat, Ayah di Lamandau Cabuli Anak Kandung

Bejat, Ayah di Lamandau Cabuli Anak Kandung
PENCABULAN-Pelaku pencabulan sekaligus ayah kandung dari korban. FOTO ISTIMEWA

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Tindakan bejat dilakukan seorang ayah di Kabupaten Lamandau. Bagaimana tidak, seorang ayah yang seharusnya melindungi dan menyayangi anaknya justru tega mencabuli anaknya sendiri.

Mendapat laporan dari ibu korban, yang juga istri pelaku, polisi langsung menangkap dan menjebloskan pelaku ke bui agar mempertanggungjawakan perbuatannya.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono melalui Kasihumas Iptu Herman Panjaitan, mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Bulik dan telah berhasil diamankan.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi/pelapor, awal kejadian pencabulan tersebut pada 27 Juni 2025 di rumah korban. Dimana saat itu terlapor bersama istri dan anak korban berjualan pentol dan es teh. Karena es teh yang dijual habis, pelaku menyampaikan kepada istrinya hendak pulang ke rumah untuk membuat es teh terlebih dahulu dengan mengajak kedua anaknya,” ungkapnya, Senin (21/7).

Sesampainya di rumah, lanjutnya, pelaku melihat anaknya yang kedua  keluar dari kamar mandi dengan menggunakan celana dalam setelah buang air kecil.

“Sehingga pada saat itu pelaku mengikuti korban ke kamar tidur serta duduk di sebelah korban dan pelaku memberikan handphone kepada anaknya. Selanjutnya, pelaku mengarahkan tangan kanan dengan mengunakan jari kelingking pelaku memasukkan ke organ intim korban sebanyak 10 kali,” terangnya.

Perbuatan bejat pelaku, terungkap pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Dimana saat itu ibu korban menanyakan penyebab anaknya pada saat buang air kecil keluar putih-putih dan pada kelaminnya ada luka pada bagian dalam. Oleh anak korban disampaikan kalau kelaminnya ada dipegang-pegang bapak.

Tak terima putrinya dicabuli suaminya, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polres Lamandau pada Sabtu (19/7) lalu. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, hari itu juga polisi menangkap pelaku.

“Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lamandau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 82 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76E undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 Milyar Rupiah,” pungkasnya. c-kar