PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus pengeroyokan terhadap seorang driver ojek online di Kota Palangka Raya akhirnya menemui titik terang. Dua remaja pelajar SMK berinisial AS (18) dan AT (18) ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan oleh tim Satreskrim Polresta Palangka Raya, Senin (21/7).
Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (19/7), tepat pukul 00.05 WIB, di depan sebuah toko bunga di Jalan Yos Sudarso Induk. Korban berinisial RJ (27), pengemudi taksi online, diserang usai mengantar penumpang.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Rian Permana, mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh emosi sesaat. Pelaku merasa jalannya dihalangi oleh mobil korban, sehingga berujung pada tindakan kekerasan yang melukai korban secara serius.
“Motifnya karena tersangka merasa terganggu saat berkendara dan menilai korban telah menghalangi jalannya. Emosi sesaat yang diperparah pengaruh minuman keras membuat situasi menjadi tak terkendali,” ujar Kompol Rian dalam konferensi pers, Selasa (22/7).
Kronologi bermula ketika korban memutar balik mobilnya setelah mengantar penumpang. Saat itu, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan CBR memepet kendaraan korban sambil meneriakkan kata kasar. Tidak terima, korban turun untuk meminta penjelasan. Namun yang terjadi justru pertikaian yang berakhir tragis.
AS langsung melayangkan pukulan bertubi-tubi ke wajah korban. Meski sempat ditangkis, korban tak kuasa menahan serangan. Bahkan AT, yang awalnya tampak hendak melerai, ikut menyerang setelah merasa tersinggung oleh ucapan korban. Pukulan terakhir mengenai bagian kepala korban dan menyebabkan luka terbuka serius yang mengharuskannya menerima dua jahitan dalam dan tiga jahitan luar.
Mirisnya, setelah melihat korban bersimbah darah, kedua pelaku sempat berpura-pura ingin menyelesaikan permasalahan secara damai. Namun saat korban mengajak menuju pos polisi, mereka kabur dengan motor masing-masing.
“Kami berhasil menangkap keduanya di dua lokasi berbeda, di Jalan G. Obos dan Jalan Tilung. Mereka adalah pelajar SMK asal Pulang Pisau yang tengah berada di Palangka Raya untuk urusan keluarga dan pendidikan,” jelas Kompol Rian.
Meskipun masih berstatus pelajar, keduanya telah berusia 18 tahun dan bisa diproses berdasarkan hukum pidana umum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka juga mengakui bahwa sebelum kejadian sempat mengonsumsi alkohol.
“Ini murni karena pengaruh emosi dan minuman keras. Mereka tidak saling mengenal dengan korban,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu motor CBR, jaket hitam, tas putih, celana jeans, dan kaos milik korban yang masih berlumuran darah.
Kini, AS dan AT harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kompol Rian pun mengingatkan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan, terlebih jika dilakukan di ruang publik.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi para remaja agar tidak gegabah dalam bertindak, terlebih di bawah pengaruh alkohol,” pungkasnya. dte