KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Seorang pria berinisial ABS (27) warga Desa Dandang, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, ditangkap Satreskrim Polres Kapuas setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan disertai kekerasan terhadap seorang perempuan muda.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, mengatakan kejadian percobaan pencabulan terjadi pada 3 Februari 2025 lalu, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jepang, Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Korban Ay (24), warga Desa Lunuk Ramba, sedang beristirahat sambil bermain handphone di kamar rumah orang tuanya, saat pelaku tiba-tiba masuk tanpa izin. Sebelumnya, pelaku sempat ditegur oleh ibu korban karena tidur di ruang tamu,” terangnya, Kamis (24/7).
Namun bukannya pergi, pelaku justru nekat masuk ke kamar korban. Dalam kondisi diduga mabuk, ABS langsung melepas celana dan mencoba mencabuli korban. Saat korban berusaha lari, pelaku mencekik leher korban dengan tangan kanannya, menjambak rambut, hingga menjatuhkan korban ke lantai. Dalam posisi korban terjatuh, pelaku meraba bagian tubuh korban secara paksa.
“Korban yang panik sempat berteriak, hingga akhirnya ibunya, Nursiah, dan ayah tirinya, Ujang, datang menyelamatkan dan menarik korban dari cengkeraman pelaku. Merasa trauma dan tidak terima atas peristiwa tersebut, korban langsung melapor ke Polres Kapuas,” jelasnya.
Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya dibekuk aparat pada Selasa (22/7) di Jalan Lintas Bahaur, Desa Dandang, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau,
“ABS alias BG pernah divonis 22 bulan penjara dalam kasus penganiayaan pada 2019. Atas perbuatannya ini, pelaku kita jerat dengan Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana pencabulan dengan kekerasan. Ancaman kurangan 9 tahun,” tegasnya. c-mye/ist





