-
Hukrim

PT BUM Digugat Mantan Deputi Direktur HR-nya ke Pengadilan

940
×

PT BUM Digugat Mantan Deputi Direktur HR-nya ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
PT BUM DIGUGAT-Mantan Deputi Direktur HR PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) Palm Oil Plantation dan Mill atas nama Rudi Yanto Sirait menggugat PT BUM ke Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta Pusat. Tampak Banggas Siregar dari Kantor hukum ”Banggas Hotma Okinawa Siregar SH,MH & Rekan. FOTO ISTIMEWA
-
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Mantan Deputi Direktur HR PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) Palm Oil Plantation dan Mill atas nama Rudi Yanto Sirait menggugat PT BUM ke Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan karena pada tanggal 5 Desember 2024 Rudi Yanto Sirait kami diberhentikan dari Jabatan tersebut  hanya berdasarkan  surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan tersebut.
Kuasa hukum Rudi Yanto Sirait, Banggas Siregar mengatakan kliennya tersebut telah selama 4 tahun bekerja di perusahaan tersebut. Mendapat pemutusan hubungan secara sepihak itu kliennya sangat terkejut dimana kliennya mengaku  tidak pernah diberikan teguran baik secara tertulis maupun secara lisan atas pekerjaan yang telah dijabatnya selama empat tahun.
“Dalam isi surat tersebut  hanya disebutkan bahwa kinerja saudara belum menunjukan peningkatan  yang lebih baik dan siginifikan. Atas dasar surat tersebut klien kami tidak menerima keputusan sepihak dari perusahaan,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, kliennya dan pihaknya selaku kuasa hukum dari  Rudy Sirait mengirimkan surat klarifikasi dan somasi serta meminta kepada pimpinan perusahaan untuk dapat menyelasaikan permasalahan tersebut secara bipartit.
Namun menurutnya sungguh ironis perwakilan yang ditunjuk oleh Pimpinan Perusahaan untuk bertemu meminta kliennya untuk membuatkan surat pengunduran diri dari perusahaan PT BUM.
“Maka atas tindakan keinginan sepihak dari Perusahaan maka klien kami meminta kepada perwakilan perusahaan jika memang perusahaan  tidak mau mempekerjakan klien kami, maka klien kami meminta hak – hak sebagai seorang pekerja dan meminta untuk dibuatkan surat PHK dan menolak untuk membuatkan surat pengunduran diri,” terangnya.
Namun kasus tersebut menurutnya berlanjut  pada tanggal 17 Desember 2024 pihak Perwakilan Perusahaan kembali menghubungi kliennya atas perintah/instruksi direksi dan memberikan surat demosi. Dimana kliennya diberikan jabatan menjadi manager rekrut di departemen harga. Serta diminta untuk hadir di Perusahaan Tertanggal 2 Januari 2025 dan dijanjikan akan ketemu nantinya dengan Direktur Utama Perusahan Tersebut, bahwa atas loyalitas dan  tanggungjawab seorang pekerja klien pihaknya pun datang pada hari yang disepakati .
Namun bagi seorang pekerja yang tidak pernah mendapatkan teguran ataupun surat peringatan sungguh sangat dipermalukan dimana pada saat klien pihaknya akan melakukan absensi di perusahaan tersebut data pribadi dari klien pihaknya telah dihapus Tertanggal 6 Desember 2024 berdasarkan intruksi dari direksi PT BUM.
Berdasarkan hal tersebut pihaknya melakukan pengajuan gugatan yang telah diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial di  Pengadilan Jakarta Pusat yang saat ini sudah masuk pada Pemeriksaan Agenda Saksi dari Penggugat.
“Kami berharap selaku Kuasa Hukum dari klien kami dari Kantor hukum ”BANGGAS HOTMA OKINAWA SIREGAR SH,MH & REKAN meminta Majelis Hakim dapat  melihat nasib pekerja yang berjuang mulai dari BIPARTIT, TRIPATIT hingga sampai pada gugatan ini yang telah
terdaftar dalam perkara  NO 98/Pdt.Sus-PHI 2025 PN Jkt,Pst. dan kiranya metode QUIET CUTTING atau modus PHK diam-diam agar menjadi perhatian Pemerintah untuk melepaskan perusahan dari tanggung jawab  perusahaan atas  hak-hak pekerja atas pesangon,” tegasnya.
Kemudian dalam gugatan ini juga pihaknya meminta atas hak klien pihaknya yang tidak didaftarkan oleh Perusahaan di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan hal ini hendaknya menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim sebagai Lembaga Pengawasan dapat berperan aktif untuk datang ke Perusahaan serta memeriksa hak-hak pekerja telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
“Kami berharap kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat mengabulkan gugatan kami sesuai dengan hak klien kami sebesar Rp.1.091.706.000,” pungkasnya. (MS)
-
-
-