Hukrim

MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG-Pelaku Karhutla Dijerat Pasal Berlapis

60
×

MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG-Pelaku Karhutla Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam upaya mencegah terulangnya bencana kabut asap dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalteng resmi mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/2/VIII/2025 yang berisi larangan keras terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Maklumat yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan ini menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah tindakan yang melanggar hukum dan merupakan kejahatan lingkungan. Masyarakat, perusahaan dan pelaku usaha diimbau untuk tidak melakukan praktik tersebut karena dampaknya sangat merugikan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem.

“Kami ingin mengingatkan bahwa menjaga udara dan lingkungan yang sehat adalah kewajiban bersama, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat umum,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (5/8).

Adapun isi maklumat tersebut yakni pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin lingkungan hidup yang sehat, khususnya kualitas udara di Kalteng. Pembakaran lahan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan kejahatan yang harus ditindak secara tegas. Masyarakat dan pelaku usaha dilarang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dan melakukan aktivitas yang menyebabkan pencemaran udara, air, laut, atau merusak lingkungan secara signifikan.

“Pelanggaran terhadap maklumat tersebut akan dikenai sanksi pidana berdasarkan sejumlah undang-undang. Seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta KUHPidana Pasal 187, 188, dan 189. Ancaman pidana 5-12 tahun,” tegasnya.

Erlan menambahkan, Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Kapolda juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui praktik pembakaran ilegal.

“Kita semua punya tanggung jawab yang sama dalam menjaga Bumi Tambun Bungai ini. Jangan ada lagi korban akibat asap,” pungkasnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *