Hukrim

3 Wanita Pengendali Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Jaringan Pujon/Kapuas, Banjarmasin Dan Surabaya

23
×

3 Wanita Pengendali Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Jaringan Pujon/Kapuas, Banjarmasin Dan Surabaya

Sebarkan artikel ini
3 Wanita Pengendali Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Jaringan Pujon/Kapuas, Banjarmasin Dan Surabaya
DITANGKAP-BNNP Kalteng mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam Lapas. Tiga wanita diamankan dalam operasi yang dilakukan di Pujon, Surabaya, dan Banjarmasin. FOTO TABENGAN/DIRMANTIO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tiga wanita diamankan dalam operasi yang dilakukan di Pujon, Surabaya, dan Banjarmasin, setelah penyelidikan intensif selama beberapa pekan.

Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Pujon, Kabupaten Kapuas. Tim pemberantasan BNNP Kalteng pun melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan di Jalan Lintas Pujon–Timpah, saat proses pengantaran sabu dari Banjarmasin menuju Pujon pada Jumat (1/8).

Esok paginya, Sabtu (2/8), petugas langsung mengamankan seorang perempuan berinisial SI alias Indu Owok di wilayah Pujon. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 94 gram (berat bersih), satu unit timbangan digital, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp4 juta. SI diketahui berperan sebagai penerima barang yang akan dijual secara eceran ke masyarakat.

Penyelidikan dari data handphone dan keterangan awal tersangka mengungkap, sabu tersebut disuplai oleh seorang narapidana yang mengendalikan peredaran dari dalam Lapas di Banjarmasin. Penghubung narapidana tersebut adalah seorang perempuan yang dikenal dengan nama samaran “Acil”, yang saat itu berada di Surabaya.

Tim pemberantasan BNNP Kalteng kemudian membagi tim, satu tim ke Surabaya dan satu lagi ke Banjarmasin. Berkat kerja sama dengan BNNP Jawa Timur, perempuan yang dijuluki Acil berhasil diamankan di Surabaya. Acil diketahui berinisial NE saat diamankan sedang mengikuti kegiatan keagamaan.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang perempuan lain berinisial YU. Tim BNNP Kalteng di Banjarmasin pun bergerak cepat dan mengamankan YU serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak yang terlibat dalam pengiriman barang.

Selain sabu, dalam penangkapan di Pujon juga ditemukan senjata api yang diduga milik suami dari tersangka SI. Saat penggerebekan, sang suami tidak berada di lokasi dan kini masih dalam pencarian. Terkait temuan senjata api tersebut, BNNP Kalteng telah berkoordinasi dengan Polda Kalteng karena masuk dalam ranah UU Darurat.

“Dari pengakuan tersangka, peredaran sabu di Pujon telah berlangsung sekitar satu hingga dua bulan, dengan frekuensi transaksi mencapai satu ons per minggu. Ini jumlah yang cukup besar dan meresahkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini terlihat jelas jaringan pengedar narkotika semakin gencar memanfaatkan perempuan, terutama ibu rumah tangga, untuk menjadi kurir maupun perantara peredaran narkotika.

“Ini sangat memprihatinkan. Perempuan yang seharusnya menjadi pelindung generasi muda, justru dimanfaatkan untuk merusak masa depan mereka,” tegasnya.

Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Pemasyarakatan, serta sinergitas dengan berbagai pihak, termasuk Bupati Kapuas HM Wiyatno, yang memberikan komitmen kuat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memukul genderang perang terhadap peredaran narkoba di Kapuas dan Kalimantan Tengah secara umum. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. dte