Hukrim

Pondok Kebun Jadi Sarang Narkoba, Pria Ini Ditangkap

11
×

Pondok Kebun Jadi Sarang Narkoba, Pria Ini Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pondok Kebun Jadi Sarang Narkoba, Pria Ini Ditangkap
PENGEDAR-KR (31) diamankan bersama barang bukti sabu. FOTO ISTIMEWA

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah yang signifikan. Seorang pria berinisial KR (31) ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Senin (4/8), setelah diduga menjadikan pondok kebunnya sebagai lokasi transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang terletak di Jalan Lintas Jakatan Raya menuju Tumbang Talaken, Kelurahan Jakatan Raya. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gunung Mas segera melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang menjadi target. Di dalam pondok, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai KR, yang beralamat di Kelurahan Jakatan Raya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi. Di dalam sebuah tas selempang cokelat, petugas menemukan sabu yang telah dikemas dalam beberapa tempat berbeda. Diantaranya sebuah kantong plastik hitam berisi 3 paket plastik klip. Kemudian sebuah kotak kecil berisi 2 paket plastik klip dan sebuah gantungan kunci berbentuk dompet kecil yang di dalamnya terdapat 9 paket plastik klip.

Total ditemukan 14 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 31,06 gram.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.

“Pengungkapan ini adalah hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan warga, karena itu sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Melihat jumlah barang bukti dan modus operandinya, pelaku diduga kuat bukan hanya pemakai, tetapi juga seorang pengedar,” ujarnya, Selasa (5/8).

Ia menambahkan, dihadapan petugas, KR akhirnya mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Tak hanya itu, ia juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 4.800.000, yang disimpannya di dalam tas yang sama, dan mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil dari penjualan sabu.

 

“Tersangka KR beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, KR disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. c-hen.